Senin, 21 September 2026

Bagian II; Bijak Berpendapat di Ruang Digital Merawat Akal Sehat, Martabat Manusia, dan Masa Depan Demokrasi

 

Bagian II — Kebebasan Berpendapat, Tanggung Jawab, dan Batas yang Adil

"Apakah saya masih boleh mengkritik pemerintah di media sosial?"

Pertanyaan itu muncul hampir di setiap diskusi literasi digital yang saya ikuti. Kadang diucapkan dengan nada penasaran, kadang dengan nada khawatir. Ada yang bertanya setelah melihat seseorang diproses hukum karena unggahannya. Ada pula yang bertanya karena takut suatu saat tulisannya dianggap melanggar aturan.

Pertanyaan itu penting. Namun mungkin ada pertanyaan lain yang perlu kita ajukan terlebih dahulu.

Mengapa kita ingin menyampaikan pendapat?

Kalau jawabannya sekadar untuk memenangkan perdebatan, mungkin media sosial hanya akan menjadi arena adu suara. Tetapi kalau jawabannya adalah untuk memperbaiki keadaan, membantu orang lain melihat persoalan, atau mengingatkan ketika ada sesuatu yang keliru, maka cara kita berbicara menjadi sama pentingnya dengan isi yang kita sampaikan.

Di sinilah kebebasan berpendapat menemukan maknanya. Ia bukan sekadar hak untuk berbicara. Ia adalah kesempatan untuk ikut merawat kehidupan bersama.

Belajar dari Warung Kopi

Sebelum media sosial ada, ruang diskusi kita sebenarnya sudah lama hidup.

Di warung kopi.

Di pos ronda.

Di balai desa.

Di teras rumah setelah salat Magrib.

Di tempat-tempat itu orang juga berbeda pendapat. Ada yang keras, ada yang santai, ada yang penuh humor. Namun ada satu hal yang menarik. Ketika lawan bicara duduk tepat di depan kita, biasanya kita lebih berhati-hati memilih kata.

Bukan karena kita takut.

Melainkan karena kita melihat wajah orang yang sedang kita ajak bicara.

Kita tahu ia bisa tersinggung.

Kita tahu ia bisa menjelaskan.

Kita tahu besok kita akan bertemu lagi.

Media sosial mengubah sebagian pengalaman itu. Kita bisa berbicara kepada ribuan orang tanpa pernah melihat mata mereka. Jarak membuat keberanian meningkat, tetapi kadang empati justru menurun.

Akibatnya, ruang digital sering kehilangan sesuatu yang sebenarnya sudah lama menjadi budaya masyarakat Indonesia: adab dalam berdialog.

Adab bukan berarti selalu setuju.

Adab juga bukan berarti tidak boleh mengkritik.

Adab adalah cara menjaga martabat manusia ketika perbedaan pendapat terjadi.

Hak untuk Bersuara Adalah Hak Asasi

Dalam banyak masyarakat demokratis, kebebasan berpendapat dipandang sebagai hak dasar. Tanpa kebebasan menyampaikan pikiran, masyarakat akan sulit mengoreksi kesalahan, memperbaiki kebijakan, atau mengawasi kekuasaan.

Prinsip itu juga diakui dalam hukum internasional melalui Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut sehingga prinsip-prinsipnya menjadi bagian penting dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.

Pasal ini mengakui bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat dan menyampaikan pendapatnya melalui berbagai media.

Namun menariknya, pasal yang sama juga mengatakan bahwa hak tersebut bukan tanpa batas.

Mengapa?

Karena kebebasan selalu hidup berdampingan dengan hak orang lain.

Bayangkan sebuah jalan raya. Semua orang memiliki hak untuk menggunakan jalan. Tetapi hak itu tidak berarti kita boleh mengemudi sesuka hati tanpa memperhatikan keselamatan orang lain.

Kebebasan berekspresi bekerja dengan logika yang serupa.

ICCPR menjelaskan bahwa pembatasan terhadap ekspresi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu: diatur oleh hukum, memiliki tujuan yang sah seperti melindungi hak orang lain atau ketertiban umum, serta dilakukan secara perlu dan proporsional.

Di sinilah muncul keseimbangan yang sering terlupakan.

Tujuan hukum bukan membungkam suara.

Tujuannya menjaga agar ruang bersama tetap dapat digunakan semua orang.

Ketika Kritik Berbeda dengan Fitnah

Suatu sore, seorang mahasiswa bercerita bahwa ia menghapus sebuah unggahan sebelum sempat dipublikasikan.

"Takut salah," katanya.

Saya bertanya, "Isinya apa?"

Ia menjelaskan bahwa ia ingin mengkritik pelayanan sebuah instansi publik. Ia memiliki pengalaman langsung, bahkan menyimpan bukti antrean yang buruk dan prosedur yang membingungkan.

Pertanyaan berikutnya sederhana.

"Kalau semua yang Anda tulis benar dan bisa dipertanggungjawabkan, mengapa harus takut?"

Percakapan itu mengingatkan kita pada persoalan yang sering muncul di ruang digital: banyak orang kesulitan membedakan antara kritik, opini, tuduhan, dan fitnah.

Padahal perbedaannya cukup mendasar.

Kritik berangkat dari persoalan yang ingin diperbaiki.

Ia dapat keras.

Ia boleh tajam.

Tetapi ia tetap berbicara tentang tindakan, kebijakan, atau keadaan yang dapat diuji.

Fitnah berbeda.

Ia menghadirkan tuduhan tanpa dasar yang memadai.

Ia merusak reputasi bukan melalui argumen, tetapi melalui klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan ini menjadi semakin penting setelah perubahan UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perubahan tersebut berupaya memberikan kejelasan yang lebih baik terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini sering diperdebatkan, termasuk dalam upaya membedakan kritik yang sah dari ekspresi yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Namun hukum tidak pernah bekerja sendirian.

Ia selalu membutuhkan warga yang memahami cara menggunakannya.

Mengapa Kita Perlu Memahami Hukum, Bukan Sekadar Menghafalnya?

Banyak orang mengenal hukum seperti mengenal polisi lalu lintas.

Ingat ketika ada razia.

Lupa ketika jalan sedang sepi.

Padahal fungsi hukum jauh lebih besar daripada sekadar memberi sanksi.

Hukum adalah bahasa bersama yang membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara adil.

Dalam ruang digital, memahami hukum berarti memahami konsekuensi dari tindakan kita sendiri.

Misalnya sebelum mengunggah sesuatu, kita dapat bertanya:

"Apakah ini pengalaman pribadi yang saya alami?"

"Apakah saya memiliki dasar untuk mengatakan ini?"

"Apakah saya sedang mengkritik tindakan, atau menyerang pribadi seseorang?"

Pertanyaan-pertanyaan kecil seperti itu sering kali lebih efektif daripada menghafal seluruh pasal undang-undang.

Karena tujuan akhirnya bukan menjadi ahli hukum.

Melainkan menjadi warga digital yang bertanggung jawab.

Kant dan Pertanyaan yang Tidak Pernah Tua

Filsuf Immanuel Kant pernah mengajukan sebuah pertanyaan yang menarik.

Bagaimana kalau cara kita bertindak dijadikan aturan bagi semua orang?

Mari kita bawa pertanyaan itu ke media sosial.

Kalau semua orang menghina ketika marah, apakah kita masih ingin hidup di ruang digital seperti itu?

Kalau semua orang menyebarkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya, apakah kita masih bisa mempercayai apa yang kita baca?

Kalau semua orang memotong video agar sesuai dengan narasi mereka sendiri, apakah keadilan masih punya tempat?

Pertanyaan Kant sebenarnya sederhana.

Ia mengajak kita melihat tindakan kita dari sudut pandang kehidupan bersama.

Literasi digital pada akhirnya bukan soal teknologi.

Ia adalah latihan menjadi manusia yang mampu memikirkan dampak tindakannya terhadap orang lain.

Mengapa Orang Baik Kadang Ikut Menyebarkan Kebencian?

Ada sebuah fenomena menarik.

Tidak semua penyebar ujaran kebencian adalah orang yang berniat jahat.

Kadang mereka adalah orang biasa.

Tetangga kita.

Kerabat kita.

Teman kuliah kita.

Lalu mengapa itu bisa terjadi?

Psikologi sosial memberi satu penjelasan yang masuk akal.

Ketika kita berada dalam kelompok yang berpandangan sama, kita cenderung merasa tindakan kelompok kita selalu benar. Kemarahan menjadi terasa wajar karena semua orang di sekitar kita juga sedang marah.

Di media sosial, kondisi ini diperkuat oleh echo chamber dan filter bubble yang sudah kita bahas sebelumnya.

Lama-kelamaan, kita berhenti bertanya.

Kita mulai bereaksi otomatis.

Padahal masyarakat yang sehat justru membutuhkan warga yang mampu berhenti sejenak sebelum ikut arus.

Santun Tidak Berarti Diam

Di Indonesia, kata "santun" sering dipahami sebagai berbicara dengan halus.

Itu tidak salah.

Tetapi kalau santun diartikan sebagai larangan untuk mengkritik, maknanya menjadi menyempit.

Bayangkan seorang warga melihat jalan rusak yang bertahun-tahun tidak diperbaiki.

Apakah ia harus diam demi dianggap santun?

Tentu tidak.

Justru kritik seperti itu dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap kepentingan bersama.

Yang perlu dijaga adalah cara menyampaikannya.

Kita dapat mengatakan:

"Jalan ini sudah lama rusak dan membahayakan warga. Semoga pemerintah daerah segera memperbaikinya."

Kalimat itu tetap kritis.

Tetapi ia tidak menghilangkan martabat siapa pun.

Sebaliknya, ketika kritik berubah menjadi penghinaan terhadap identitas pribadi, keluarga, atau atribut seseorang yang tidak relevan dengan persoalan, kualitas dialog mulai menurun.

Di sinilah kita belajar membedakan antara menyerang masalah dan menyerang manusia.

Ruang Digital Sebagai Tempat Belajar Dewasa

Mungkin kedewasaan digital bukan ditentukan oleh berapa lama kita menggunakan internet.

Bukan pula oleh jumlah pengikut.

Kedewasaan digital justru terlihat ketika kita mampu melakukan tiga hal sederhana.

Berani bertanya sebelum percaya.

Berani memeriksa sebelum membagikan.

Dan berani meminta maaf ketika ternyata keliru.

Ketiga hal itu terdengar biasa.

Tetapi justru kebiasaan-kebiasaan kecil itulah yang membentuk budaya besar.

Kalau setiap warga mulai mempraktikkannya, ruang digital perlahan berubah.

Ia tidak lagi sekadar menjadi tempat orang berbicara.

Ia menjadi tempat orang belajar mendengarkan.

Dan mungkin, di tengah dunia yang semakin bising, kemampuan mendengarkan adalah bentuk keberanian yang paling langka.

Bijak Berpendapat di Ruang Digital Merawat Akal Sehat, Martabat Manusia, dan Masa Depan Demokrasi (Bagian I)

 

Bijak Berpendapat di Ruang Digital

Merawat Akal Sehat, Martabat Manusia, dan Masa Depan Demokrasi

Muhammad Kholis Hamdy, S.Sos., S.H., M.IntDev.

Literasi Digital 21 September 2026

Bagian I — Ketika Satu Kalimat Bisa Mengubah Banyak Hal

Suatu pagi, seorang ibu di sebuah grup WhatsApp RT menerima pesan berantai. Isinya terdengar mendesak. Katanya ada penculik anak yang berkeliaran di lingkungan sekitar. Ada foto seorang laki-laki yang wajahnya tampak mencurigakan. Tanpa berpikir panjang, ia menekan tombol forward. Dalam hitungan menit, pesan itu berpindah ke puluhan grup lain. Orang-orang mulai resah. Anak-anak dilarang keluar rumah. Beberapa warga bahkan hampir menghentikan seseorang yang kebetulan wajahnya mirip dengan foto tersebut.

Beberapa jam kemudian baru diketahui bahwa kabar itu adalah berita lama dari daerah lain. Foto yang beredar pun tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ramai dibicarakan.

Tidak ada niat jahat ketika ibu itu membagikan pesan tersebut. Ia hanya ingin melindungi tetangganya.

Lalu pertanyaannya sederhana: mengapa niat baik kadang menghasilkan akibat yang buruk?

Pertanyaan itu mungkin lebih penting daripada sekadar bertanya bagaimana cara menggunakan media sosial. Sebab persoalan terbesar di ruang digital hari ini bukan lagi apakah kita bisa mengakses internet. Hampir semua orang sudah bisa. Persoalannya adalah apakah kita sudah siap hidup bersama di dalamnya.

Hari ini kita hidup di zaman ketika setiap orang membawa sebuah ruang publik di dalam genggaman. Dahulu, seseorang harus memiliki surat kabar, stasiun radio, atau mimbar untuk menyampaikan pendapat kepada banyak orang. Sekarang cukup dengan satu akun media sosial dan satu tombol "unggah", sebuah pendapat dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang.

Ini adalah perubahan yang luar biasa.

Namun setiap perubahan selalu membawa dua wajah. Teknologi membuka kesempatan yang belum pernah kita miliki sebelumnya. Di sisi lain, ia juga memperbesar konsekuensi dari setiap tindakan kecil yang kita lakukan.

Satu komentar dapat menyemangati seseorang yang sedang putus asa.

Satu komentar yang lain dapat membuat seseorang kehilangan pekerjaannya.

Satu unggahan dapat menggerakkan aksi solidaritas.

Satu unggahan lain dapat memecah sebuah komunitas.

Maka berbicara tentang literasi digital sebenarnya bukan sekadar berbicara tentang telepon pintar, aplikasi, atau algoritma. Kita sedang berbicara tentang bagaimana manusia memperlakukan manusia lain ketika mereka tidak saling berhadapan secara langsung.

Di sinilah tema "Bijak Berpendapat di Ruang Digital" menemukan maknanya.

Bukan sebagai slogan.

Tetapi sebagai cara hidup.

Apakah Ruang Digital Benar-Benar "Dunia Maya"?

Kita sering menyebut internet sebagai "dunia maya". Istilah itu terdengar ringan, seolah-olah apa yang terjadi di sana tidak sepenuhnya nyata.

Padahal coba kita renungkan.

Jika seseorang kehilangan reputasi karena fitnah di media sosial, apakah rasa malunya tidak nyata?

Jika seorang remaja mengalami perundungan daring hingga kehilangan kepercayaan diri, apakah luka psikologisnya hanya ilusi?

Jika sebuah gerakan kemanusiaan berhasil mengumpulkan bantuan miliaran rupiah melalui media sosial, apakah dampaknya tidak sungguh-sungguh dirasakan?

Ternyata ruang digital tidak pernah benar-benar maya.

Yang maya hanyalah medianya.

Akibatnya tetap nyata.

Filsuf Prancis Jean Baudrillard pernah berbicara tentang bagaimana media dapat menciptakan situasi ketika batas antara kenyataan dan representasi menjadi kabur. Ia menyebutnya hyperreality. Dalam kehidupan sehari-hari, konsep itu sebenarnya mudah kita lihat.

Kadang orang lebih percaya potongan video lima belas detik daripada penjelasan lengkap satu jam.

Kadang foto yang dipotong dari konteks dianggap sebagai kebenaran utuh.

Kadang sebuah judul menjadi lebih dipercaya daripada isi beritanya sendiri.

Bukankah kita sering mengalaminya?

Karena itu, setiap kali kita memasuki ruang digital, sesungguhnya kita sedang memasuki ruang tempat persepsi dibentuk secepat jempol bergerak.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak.

Bukan untuk takut berbicara.

Tetapi untuk menyadari bahwa setiap kata memiliki kehidupan setelah kita menekan tombol kirim.

Di Balik Setiap Akun Ada Manusia

Saya pernah mendengar seorang fasilitator pelatihan disabilitas mengajukan pertanyaan sederhana kepada peserta.

"Kalau orang itu duduk di depan Anda sekarang, apakah Anda akan mengatakan kalimat yang sama?"

Ruangan langsung hening.

Pertanyaan itu tampaknya sederhana.

Namun ia membuka sesuatu yang sering hilang ketika kita berkomunikasi melalui layar.

Empati.

Layar sering membuat kita lupa bahwa di balik foto profil ada seseorang yang memiliki keluarga, pekerjaan, pengalaman hidup, bahkan luka yang tidak kita ketahui.

Kita menjadi lebih berani menyerang karena merasa tidak sedang melihat wajah manusia lain.

Padahal justru di situlah tantangan terbesar kehidupan digital.

Filsuf Martin Heidegger berbicara tentang manusia sebagai makhluk yang selalu hadir bersama dunia dan bersama orang lain. Kita tidak hidup sendirian. Keberadaan kita selalu terhubung dengan keberadaan orang lain.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, identitas kita dibentuk oleh cara kita berelasi.

Media sosial tidak mengubah kenyataan itu.

Ia hanya mengubah cara relasi tersebut terjadi.

Karena itu, literasi digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Ia adalah kemampuan menjaga kemanusiaan ketika teknologi membuat jarak terasa lebih dekat tetapi hubungan justru bisa menjadi lebih dingin.

Mengapa Kita Mudah Terjebak dalam Kemarahan?

Pernahkah Anda bertanya mengapa media sosial terasa lebih mudah memancing emosi dibanding percakapan langsung?

Mengapa komentar yang marah sering mendapat lebih banyak perhatian?

Mengapa kabar buruk terasa menyebar lebih cepat daripada kabar baik?

Jawabannya tidak sesederhana menyalahkan pengguna.

Ada sesuatu yang bekerja di belakang layar.

Algoritma.

Bayangkan seorang pedagang di pasar. Ia tentu akan meletakkan barang yang paling menarik perhatian di bagian depan tokonya.

Platform digital bekerja dengan logika yang mirip.

Konten yang membuat orang berhenti menggulir layar akan lebih sering ditampilkan.

Masalahnya, kemarahan sering kali lebih mudah menghentikan perhatian daripada ketenangan.

Di sinilah kita perlu mengenal dua istilah yang terdengar akademis tetapi sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Yang pertama adalah echo chamber.

Bayangkan Anda berada di sebuah ruangan yang setiap suara dipantulkan kembali kepada Anda. Lama-kelamaan Anda merasa bahwa hanya suara itulah yang ada.

Di media sosial, ini terjadi ketika kita hanya mengikuti orang-orang yang sepakat dengan kita.

Lalu muncullah keyakinan bahwa semua orang berpikir sama.

Padahal belum tentu.

Yang kedua adalah filter bubble.

Kalau echo chamber banyak dipengaruhi pilihan kita sendiri, filter bubble lebih banyak dibentuk oleh algoritma.

Misalnya Anda beberapa kali menonton video tentang topik tertentu. Platform kemudian menyimpulkan bahwa Anda menyukai tema itu.

Akhirnya Anda terus disuguhi konten serupa.

Tanpa sadar, dunia menjadi semakin sempit.

Bukan karena dunia berubah.

Tetapi karena jendela yang kita lihat semakin kecil.

Belajar Meragukan dengan Cara yang Sehat

Di sekolah kita diajarkan agar percaya kepada guru.

Di rumah kita diajarkan agar percaya kepada orang tua.

Di masyarakat kita belajar mempercayai tokoh yang kita hormati.

Namun internet menghadirkan situasi baru.

Di sana, semua orang bisa terlihat meyakinkan.

Semua orang bisa berbicara dengan percaya diri.

Semua orang bisa membuat desain yang tampak profesional.

Lalu bagaimana kita membedakan mana informasi yang layak dipercaya?

Filsuf René Descartes pernah mengembangkan gagasan tentang methodological doubt—keraguan yang teratur.

Ini bukan ajakan untuk mencurigai semua orang.

Bukan pula ajakan menjadi sinis.

Melainkan kebiasaan untuk bertanya sebelum percaya.

  • Dari mana informasi ini berasal?
  • Apakah ada sumber lain yang mendukung?
  • Apakah judulnya sesuai dengan isi?
  • Apakah saya sedang bereaksi karena fakta atau karena emosi?

Kebiasaan bertanya seperti ini mungkin terasa melelahkan.

Tetapi justru di situlah letak literasi digital.

Bukan pada kecepatan membagikan informasi.

Melainkan pada kedisiplinan menahan diri sebelum membagikannya.

Kadang tindakan paling bijak di media sosial bukan menulis sesuatu.

Melainkan tidak menulis apa-apa selama lima menit.

Lima menit yang cukup untuk berpikir.

Lima menit yang cukup untuk memeriksa ulang.

Lima menit yang mungkin menyelamatkan banyak orang dari kesalahpahaman.

Ruang Publik yang Kita Bangun Bersama

Sosiolog Jürgen Habermas pernah membayangkan ruang publik sebagai tempat warga bertemu untuk berdiskusi secara rasional tentang persoalan bersama.

Hari ini ruang itu sebagian besar berpindah ke internet.

Namun pertanyaannya menjadi berbeda.

Apakah ruang digital kita benar-benar menjadi tempat berdialog?

Ataukah ia berubah menjadi arena menang-kalah?

Kita bisa melihat keduanya setiap hari.

Ada komunitas yang menggunakan media sosial untuk berbagi ilmu, menggalang bantuan, mengorganisasi relawan, dan memperkuat solidaritas.

Ada pula ruang yang dipenuhi ejekan, penghinaan, dan perlombaan menjadi yang paling keras.

Teknologinya sama.

Yang berbeda adalah budaya yang dibangun di dalamnya.

Dan budaya selalu dimulai dari kebiasaan kecil.

Dari cara kita menyapa.

Dari cara kita mengkritik.

Dari cara kita meminta maaf.

Dari cara kita mengakui ketika ternyata kita keliru.

Mungkin di situlah inti dari menjadi warga digital.

Bukan menjadi orang yang selalu benar.

Tetapi menjadi orang yang bersedia belajar ketika ternyata salah.

Karier, Green Career, dan Green Social Work

 

Karier, Green Career, dan Green Social Work

Refleksi Kegiatan Green Future Talks

Pusat Karier UIN Jakarta X Green Career Gate

18 September 2026

 


Ada masa ketika orang memilih pekerjaan dengan pertanyaan yang sederhana: berapa gajinya?

Pertanyaan itu tentu tidak salah. Kita bekerja untuk hidup. Ada kebutuhan rumah tangga yang harus dibayar, pendidikan anak yang harus dipikirkan, cicilan yang harus diselesaikan, dan masa depan yang tidak mungkin dibangun hanya dengan idealisme.

Tetapi dunia kerja sedang berubah.

Pertanyaan tentang karier perlahan tidak lagi berhenti pada soal berapa besar pendapatan yang diterima seseorang. Muncul pertanyaan lain yang semakin sulit dihindari: pekerjaan kita menghasilkan apa bagi lingkungan? Apa dampaknya bagi masyarakat? Apakah pekerjaan yang kita bangun hari ini ikut menyelesaikan persoalan sosial dan ekologis, atau justru memperpanjang masalah?

Di titik itulah pembicaraan tentang green career menjadi penting.

Sebab krisis ekologis pada akhirnya bukan hanya persoalan pohon yang ditebang, sungai yang tercemar, udara yang semakin buruk, atau perubahan iklim yang terasa semakin dekat. Krisis ekologis juga merupakan persoalan pekerjaan, pendidikan, kemiskinan, kesehatan, ketimpangan, dan masa depan manusia.

Dengan kata lain, persoalan lingkungan pada akhirnya adalah persoalan sosial.

Karier yang Tidak Berhenti pada Diri Sendiri Selama ini karier sering dipahami sebagai perjalanan individual. Seseorang kuliah, mendapatkan pekerjaan, naik jabatan, memperoleh penghasilan, lalu mencapai posisi tertentu dalam organisasi.

Karier seolah-olah merupakan tangga. Semakin tinggi seseorang menaiki tangga tersebut, semakin berhasil ia dianggap. Padahal, tidak semua tangga membawa kita ke tempat yang lebih baik.

Ada pekerjaan yang memberikan pendapatan tinggi tetapi meninggalkan kerusakan ekologis. Ada perusahaan yang tumbuh cepat tetapi menghasilkan limbah yang harus ditanggung masyarakat sekitar. Ada pula pekerjaan yang terlihat biasa saja, tetapi setiap hari sesungguhnya berkontribusi pada penghematan energi, pengurangan sampah, pengelolaan sumber daya, perlindungan lingkungan, atau peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, sudah waktunya kita melihat karier bukan hanya sebagai apa yang kita dapatkan dari pekerjaan, tetapi juga apa yang pekerjaan kita berikan kepada kehidupan.

Dalam perspektif ilmu kesejahteraan sosial, cara pandang semacam ini menjadi penting. Isbandi Rukminto Adi menjelaskan ilmu kesejahteraan sosial dalam hubungan yang luas dengan pekerjaan sosial, pembangunan sosial, dan kajian pembangunan. Kesejahteraan tidak berdiri sebagai persoalan individual semata, melainkan berkaitan dengan bagaimana masyarakat membangun kondisi kehidupan yang lebih baik.

Karier, dengan demikian, bukan semata-mata perjalanan menuju kesejahteraan personal. Ia juga dapat menjadi jalan untuk menciptakan kesejahteraan sosial.

Di sinilah gagasan tentang green career memperoleh relevansinya.

Green Career: Ketika Pekerjaan Memiliki Tanggung Jawab Ekologis

Green career secara sederhana dapat dipahami sebagai perjalanan karier yang berhubungan dengan upaya menjaga, memulihkan, atau meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan kehidupan.

Tetapi green career tidak boleh dipersempit hanya menjadi pekerjaan yang memakai label “hijau”.

International Labour Organization (ILO) mendefinisikan green jobs sebagai pekerjaan layak yang berkontribusi terhadap pelestarian atau pemulihan lingkungan. Pekerjaan tersebut dapat berada di sektor yang memang sejak awal berhubungan dengan lingkungan maupun pada sektor tradisional yang sedang melakukan proses penghijauan.

Artinya, pekerjaan hijau tidak hanya milik insinyur energi terbarukan, ahli lingkungan, atau pekerja konservasi.

Seorang akuntan dapat membantu organisasi menerapkan pelaporan keberlanjutan. Seorang ahli teknologi informasi dapat mengembangkan sistem yang menghemat energi dan sumber daya. Seorang pekerja pemasaran dapat mendorong konsumsi yang lebih bertanggung jawab. Seorang guru dapat membangun kesadaran ekologis generasi muda. Seorang pekerja sosial dapat mendampingi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat perubahan lingkungan.

ILO bahkan menekankan bahwa setiap pekerjaan pada prinsipnya dapat menjadi lebih hijau melalui perubahan proses, keterampilan, dan kontribusinya terhadap keberlanjutan.

Dengan demikian, green career bukan hanya tentang jenis pekerjaan, tetapi tentang arah dan dampak perjalanan profesional seseorang.

Green Skills: Ketika Kompetensi Tidak Lagi Cukup

Selam aini, kita mengenal hard skills dan soft skills. Kini muncul kebutuhan yang semakin kuat terhadap green skills.

Green skills bukan sekadar kemampuan teknis mengenai lingkungan. ILO membedakan green skills dengan skills for green jobs. Green skills berkaitan dengan kompetensi yang memungkinkan seseorang menjalankan aktivitas yang berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan lingkungan, sedangkan skills for green jobs lebih luas karena mencakup keterampilan kognitif, sosial-emosional, teknis, dan manual yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan dalam proses transisi hijau.

Ini berarti mahasiswa tidak cukup hanya bertanya:

“Skill apa yang dibutuhkan perusahaan?”

Tetapi juga:

“Skill apa yang dibutuhkan dunia yang sedang berubah?”

Kemampuan membaca data, berpikir kritis, bekerja kolaboratif, memecahkan masalah, beradaptasi dengan teknologi, memahami keberlanjutan, dan memiliki kesadaran ekologis akan semakin bertemu dalam dunia kerja.

Karena itu, green career sebenarnya bukan profesi baru. Ia adalah cara baru membaca masa depan profesi.

Dari Green Job Menuju Green Career

Green job dapat menjadi salah satu pekerjaan dalam green career.

Tetapi green career mempunyai cakupan yang lebih luas.

Green career merupakan perjalanan seseorang untuk membangun kompetensi, pengalaman, nilai, dan orientasi profesional yang semakin memperhatikan keberlanjutan.

Seorang mahasiswa mungkin hari ini belum bekerja pada sektor lingkungan. Tetapi ia dapat mulai membangun green career sejak berada di bangku kuliah.

Ia belajar tentang ekonomi sirkular. Ia mengikuti kegiatan pengelolaan sampah. Ia melakukan penelitian mengenai ketahanan masyarakat menghadapi bencana. Ia magang di organisasi yang mempunyai agenda keberlanjutan. Ia mengembangkan kompetensi digital untuk membantu efisiensi sumber daya.

Karier, dengan demikian, dimulai jauh sebelum seseorang menerima surat pengangkatan kerja.

Karier dimulai dari cara seseorang melihat masa depan.

Lalu, Di Mana Posisi Social Work?

Di sinilah pembicaraan tentang green social work menjadi menarik.

Pekerjaan sosial selama ini dikenal sebagai profesi yang berhadapan dengan persoalan manusia: kemiskinan, ketimpangan, kekerasan, disabilitas, keluarga, anak, lansia, komunitas, bencana, dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Tetapi manusia tidak hidup di ruang kosong. Manusia hidup di dalam lingkungan.

Pemikiran Lena Dominelli menjadi salah satu fondasi penting dalam pembicaraan ini. Dalam Green Social Work: From Environmental Crises to Environmental Justice, Dominelli menempatkan krisis lingkungan dalam kaitannya dengan kesejahteraan manusia, kemiskinan, ketimpangan struktural, distribusi sumber daya, dan keadilan lingkungan.

Bagi Dominelli, persoalan lingkungan bukan urusan yang berada di luar pekerjaan sosial. Justru ketika kerusakan lingkungan semakin memengaruhi kehidupan masyarakat miskin dan kelompok marginal, pekerjaan sosial perlu memperluas perhatiannya.

Dalam artikelnya tentang greening the profession, Dominelli menempatkan environmental justice sebagai bagian penting dari praktik pekerjaan sosial dan menghubungkannya dengan perubahan iklim, bencana, hak asasi manusia, serta kesejahteraan manusia dan ekosistem.

Gagasannya sederhana tetapi mendalam:

bagaimana mungkin kita berbicara tentang kesejahteraan manusia jika lingkungan yang menopang kehidupan manusia terus mengalami kerusakan?

Lingkungan Rusak, Masalah Sosial Bertambah

Ketika sebuah sungai tercemar, yang terkena dampaknya bukan hanya sungai.

Masyarakat kehilangan sumber air.

Nelayan kehilangan penghasilan.

Anak-anak menghadapi risiko kesehatan.

Keluarga mengalami tekanan ekonomi.

Komunitas kehilangan sumber penghidupan.

Ketika terjadi banjir dan bencana ekologis, kerusakan lingkungan dapat berubah menjadi kehilangan pekerjaan, kehilangan rumah, migrasi, konflik sosial, trauma, dan kemiskinan baru.

Karena itu, memisahkan persoalan sosial dari persoalan ekologis menjadi semakin sulit.

Penelitian di Indonesia yang dilakukan Risya Ananda Putri, Santoso Tri Raharjo, dan Risna Resnawaty menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan dan green social work memiliki hubungan yang erat karena pembangunan yang terlalu berorientasi pada aktivitas ekonomi dapat mengabaikan dimensi sosial-ekologis. Mereka menempatkan jaringan pemangku kepentingan dan internalisasi prinsip green social work sebagai bagian penting dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian:

Green social work hadir dari kesadaran bahwa kesejahteraan manusia tidak mungkin dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan tempat manusia hidup.

Indonesia Tidak Kekurangan Tradisi Kesejahteraan Sosial

Pembicaraan green social work di Indonesia sebenarnya bukan sesuatu yang datang dari ruang kosong.

Tradisi ilmu kesejahteraan sosial Indonesia telah lama membicarakan hubungan antara kesejahteraan, pembangunan, pemberdayaan, komunitas, dan lingkungan.

Isbandi Rukminto Adi, misalnya, menempatkan pembangunan sosial dan pembangunan yang berpusat pada manusia sebagai bagian penting dalam memahami kesejahteraan sosial.

Dalam pemikirannya, kesejahteraan sosial tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan dan intervensi sosial pada berbagai tingkat.

Perspektif tersebut menjadi relevan ketika kita berbicara tentang green career.

Mengapa?

Karena transisi menuju ekonomi hijau bukan hanya membutuhkan teknologi hijau. Ia membutuhkan manusia yang mampu beradaptasi, masyarakat yang mampu berpartisipasi, dan kebijakan yang mampu memastikan agar manfaat pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Di sinilah ilmu kesejahteraan sosial dapat memainkan peran.

Green Social Work dan Keadilan Sosial

Ada persoalan keadilan yang tidak boleh dilupakan. Kerusakan lingkungan tidak selalu dibayar secara proporsional oleh semua orang. Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar biasanya memiliki lebih banyak pilihan untuk menghindari risiko, berpindah tempat, memperoleh layanan kesehatan, atau memulihkan kehidupan setelah bencana.

Sebaliknya, kelompok miskin sering kali tinggal di wilayah yang lebih rentan, bekerja pada sektor yang lebih sensitif terhadap perubahan lingkungan, dan memiliki sumber daya pemulihan yang lebih terbatas.

Di sinilah konsep keadilan sosial bertemu dengan keadilan lingkungan.

Meilanny Budiarti Santoso dan Nunung Nurwati, dalam kajian mengenai peran pekerjaan sosial dalam menangani persoalan lingkungan, menunjukkan bahwa praktik pekerjaan sosial dalam isu lingkungan memiliki legitimasi baik secara konseptual maupun dalam perkembangan organisasi profesi pekerjaan sosial di tingkat global.

Artinya, pekerja sosial tidak sedang memasuki wilayah yang sama sekali asing.

Justru dunia sedang membawa pekerjaan sosial kembali kepada pertanyaan dasarnya:

Bagaimana meningkatkan kualitas hidup manusia?

Dan hari ini jawabannya semakin jelas: tidak mungkin tanpa lingkungan yang layak.

Green Social Worker Bukan Sekadar Pekerja Sosial yang Menanam Pohon

Menambahkan kata “green” di depan social work tidak semestinya hanya berarti menanam pohon setelah kegiatan komunitas selesai.

Green social work membutuhkan perubahan cara pandang.

Pekerja sosial perlu memahami bahwa persoalan lingkungan dapat menghasilkan persoalan sosial. Sebaliknya, persoalan sosial juga dapat memperbesar kerentanan ekologis.

Karena itu, kompetensi pekerja sosial masa depan perlu semakin terbuka terhadap isu perubahan iklim, kebencanaan, ketahanan komunitas, ketahanan pangan, energi, pengelolaan sumber daya, kesehatan lingkungan, ekonomi sirkular, serta pembangunan berkelanjutan.

Tetapi lebih dari itu, pekerja sosial perlu memiliki kemampuan untuk bekerja bersama masyarakat.

Sebab masyarakat bukan sekadar objek yang harus “diselamatkan”.

Masyarakat memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan untuk menemukan jalan keluar atas persoalannya sendiri.

Tugas pekerja sosial bukan datang sebagai orang yang paling tahu, tetapi membantu membuka ruang agar pengetahuan dan kekuatan masyarakat dapat bekerja.

Penelitian Riany Laila Nurwulan mengenai penerapan green social work dalam program CSR lingkungan di Bandung, misalnya, menunjukkan bahwa praktik pekerjaan sosial dapat mengintegrasikan peningkatan kesadaran lingkungan, pertanian berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Jadi green social work bukan teori yang berhenti di ruang kelas.

Ia dapat hadir di desa, perusahaan, sekolah, komunitas, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan ruang-ruang kehidupan masyarakat lainnya.

Dari Kesejahteraan Sosial ke Kesejahteraan Ekologis

Adi Fahrudin membedakan kesejahteraan sosial dengan pekerjaan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dipahami sebagai kondisi, program pelayanan, sekaligus bidang pelayanan, sedangkan pekerjaan sosial merupakan disiplin ilmu sosial terapan dan profesi berbasis praktik yang menjadi salah satu instrumen penting dalam arena kesejahteraan sosial.

Pembedaan ini penting. Sebab ketika kita berbicara tentang green social work, kita tidak sedang mengatakan bahwa seluruh persoalan lingkungan harus diselesaikan oleh pekerja sosial. Tidak. Pekerja sosial bukan ahli tunggal yang memiliki semua jawaban.

Persoalan ekologis membutuhkan kerja lintas disiplin.

Ada ahli lingkungan.

Ada ekonom.

Ada perencana wilayah.

Ada insinyur.

Ada tenaga kesehatan.

Ada ahli kebijakan publik.

Ada masyarakat lokal.

Dan ada pekerja sosial.

Pekerjaan sosial membawa kekuatan khasnya: menghubungkan manusia, komunitas, sumber daya, pelayanan, kebijakan, dan perubahan sosial.

Di sinilah green social work dapat menjadi jembatan.

Kampus dan Masa Depan Green Career

Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun green career. Career center tidak cukup hanya menyediakan informasi lowongan kerja.

Career center perlu mulai memperkenalkan green career literacy: kemampuan mahasiswa mengenali perubahan dunia kerja yang berkaitan dengan keberlanjutan, mengidentifikasi green skills, membaca kebutuhan industri, serta menghubungkan kompetensi akademik dengan persoalan ekologis dan sosial.

Mahasiswa perlu dibantu menjawab pertanyaan:

Apa kompetensi saya?

Masalah apa yang dapat saya bantu selesaikan?

Industri apa yang sedang berubah?

Bgaimana perubahan ekologis menciptakan jenis pekerjaan baru?

Dan yang tidak kalah penting: pekerjaan seperti apa yang ingin saya bangun untuk kehidupan yang lebih berkelanjutan?

Bagi mahasiswa kesejahteraan sosial, pertanyaan itu menjadi semakin menarik.

Sebab mereka tidak hanya memiliki kesempatan bekerja sebagai pekerja sosial.

Mereka dapat masuk ke bidang community development, CSR, ESG, sustainability, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, environmental advocacy, social enterprise, sustainable livelihood, policy development, hingga pengembangan program keberlanjutan perusahaan dan pemerintah.

Dengan kata lain, green transition membuka ruang baru bagi lulusan kesejahteraan sosial.

Career Center Harus Mulai Berubah

Jika dunia kerja berubah, maka layanan karier juga harus berubah.

Career center tidak cukup menjadi tempat mahasiswa mencari lowongan.

Career center harus menjadi ruang untuk membaca masa depan pekerjaan.

Mahasiswa perlu dikenalkan pada perubahan struktur pekerjaan, green jobs, green skills, pekerjaan yang terdampak transisi energi, serta kompetensi yang dibutuhkan dalam ekonomi berkelanjutan.

ILO sendiri menekankan bahwa keterampilan untuk green jobs tidak terbatas pada keterampilan teknis lingkungan. Keterampilan kognitif dan sosial-emosional juga diperlukan agar pekerja mampu beradaptasi dengan proses transisi hijau.

Ini berarti pendidikan karier harus mulai bergerak:dari job seeking menuju career building; dari employment menuju employability; dari hard skills menuju kombinasi hard skills, soft skills, dan green skills;dan akhirnya, dari karier individual menuju karier yang memiliki dampak sosial-ekologis.

Karier sebagai Jalan Pengabdian

Pada akhirnya, kita perlu mengembalikan pembicaraan tentang karier kepada pertanyaan yang lebih sederhana sekaligus lebih mendasar.

Untuk apa kita bekerja?

Jawabannya tentu berbeda-beda.

Ada yang bekerja untuk keluarga.

Ada yang ingin mengembangkan dirinya.

Ada yang mengejar kebebasan finansial.

Ada yang ingin membangun perusahaan.

Ada yang ingin menjadi profesional di bidang tertentu.

Semua itu sah.

Tetapi barangkali ada satu ruang yang dapat kita tambahkan: kontribusi. Karier yang baik bukan hanya karier yang membuat seseorang naik secara personal.

Karier juga dapat menjadi ruang untuk membuat orang lain tumbuh, komunitas menjadi lebih kuat, dan lingkungan menjadi lebih terjaga.

Di situlah green career bertemu dengan green social work.

Dominelli mengingatkan bahwa pekerjaan sosial perlu memperhatikan hubungan antara kesejahteraan manusia dan lingkungan. Isbandi mengingatkan bahwa kesejahteraan sosial berkaitan dengan pembangunan sosial dan manusia. Para akademisi pekerjaan sosial di Indonesia juga semakin menunjukkan bahwa persoalan lingkungan merupakan wilayah yang sah dan penting bagi praktik pekerjaan sosial.

Keduanya bertemu pada satu kesadaran: manusia tidak dapat sejahtera sendirian. Kita membutuhkan masyarakat yang sejahtera.

Kita membutuhkan lingkungan yang sehat.

Kita membutuhkan pekerjaan yang layak.

Dan kita membutuhkan generasi pekerja yang mampu membaca hubungan di antara semuanya.

Kita sedang memasuki dunia kerja yang membutuhkan orang-orang yang tidak hanya mampu bekerja, tetapi juga mampu memahami perubahan.

Tidak hanya memiliki hard skills, tetapi juga memiliki green skills.

Tidak hanya mengejar pekerjaan, tetapi memahami dampak pekerjaannya.

Tidak hanya bertanya:

“Apa yang bisa saya dapatkan dari karier ini?”

Tetapi juga berani bertanya:

“Kehidupan seperti apa yang sedang saya bantu bangun melalui pekerjaan saya?”

Barangkali di sanalah karier menemukan maknanya yang lebih panjang.

Sebab pada akhirnya, kita semua sedang bekerja bukan hanya untuk mengisi CV.

Kita sedang ikut menentukan seperti apa dunia yang akan kita wariskan.

 

 

 

Jumat, 20 September 2024

Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Jabatan merupakan suatu posisi kelembagaan dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang tertentu. Di antara jabatan yang ada dalam negara maka terdapat juga apa yang disebut jabatan pemerintahan. Sebagai organ pemerintahan, jabatan pemerintahan memiliki wewenang dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan dan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Ini dapat ditegaskan bahwa organ pemerintahan itu merupakan bagian atau alat dari badan hukum menurut ketentuan hukum privat. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa jabatan tidaklah memiliki harta kekayaan, namun sebagai organ yang merupakan bagian dari badan hukum pemerintahan maka dalam pelaksanaan fungsi dan tugas jabatannya dapat menggunakan harta kekayaan dari badan hukumnya. Namun, di dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diperoleh dari undang undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara atribusi, delegasi dan mandat.[1]

         Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan dan peranan sangat penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi, sehingga dapat diartikan bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata negara dan hukum administrasi dan penentuan sebuah tindakan maladministrasi yang berujung pada kerugian negara. Dalam perkembangan hukum administrasi, khususnya unsur menyalahgunakan kewenangan baik dalam jabatan publik ataupun jabatan swasta dalam domain hukum keperdataan selama dapat dibuktikan perbuatan menyalahgunakan kewenangan bukan karena perbuatan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai pejabat publik atau pejabat swasta, tetapi karena perbuatannya sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang juga disebut sebagai perbuatan melawan hukum baik dalam perspektif hukum publik maupun dalam hukum keperdataan.[2]

Hukum administrasi dalam praktiknya menempati posisi dominan dalam penanganan tindak melawan hukum, oleh karena itu hakekat hukum administrasi adalah hukum yang berkaitan dengan wewenang pemerintah dan kontrol terhadap penggunaan wewenang yang tujuannya untuk melindungi individu atau masyarakat. Potensi penyalahgunaan wewenang semisal dalam bentuk maladministrasi dan Tindakan pidana seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan lain-lain dapat dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antara Penyelenggara Negara dan Pihak lain baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertujuan untuk meraup atau mencuri uang negara, dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau serta memanfaatkan kewenangan yang dipunya agar dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.[3]

Setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan, sehingga tidak serta merta harus melalui hukum pidana penyelesaiannya atau bisa dikatakan hukum pidana merupakan ultimum remedium. Secara yuridis pertanggung-jawaban terhadap penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Hal tersebut harus sesuai dengan konsep hukum “geen bevoegdheid zonder verant woordelijkheid or there is no authority without responsibility” yang artinya tiada kewenangan tanpa tanggung jawab. Disamping itu, dalam hukum pidana menganut prinsip “personal responsibility” yang artinya tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. In casu dalam hal ini perlu dibedakan tanggung jawab menurut hukum administrasi dengan hukum pidana. Pada hukum administrasi berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (liability responsibility), sedangkan dalam hukum pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban pribadi personal responsibility.[4]

Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) merupakan konsep hukum administrasi negara yang banyak menimbulkan salah paham dalam memaknainya. Dalam praktik detournement de pouvoir dicampur adukkan dengan perbuatan sewenang-wenang (willekeur/abus de droit), penyalahgunaan sarana dan kesempatan, melawan hukum (wederrechtelijkheid, onrechtmatigee daad) atau bahkan memperluasnya dengan setiap tindakan yang melanggar aturan atau kebijakan apa pun dan di bidang apa pun. Menggunakan konsep luas dan bebas ini akan mudah menjadi senjata penyalahgunaan wewenang yang lain dan justru kebebasan bertindak pemerintah dalam menghadapi situasi konkret (freies ermessen). Konsep detournement de pouvoiur sendiri dalam hukum administrasi tidak dimaknai sama oleh para ahli dan praktik penerapannya oleh peradilan administrasi dan pengadilan pidana (korupsi).[5] Akan tetapi, sebuah sebuah asas, tidak menyalahgunakan wewenang menjadi poin penting dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini disebutkan pada pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruag lingkup Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang berlaku dalam administrasi pemerintahan. Salah satu AUPB adalah tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas ini mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribad atau kepentingan lain dan tidak sesuai dengan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencapuradukkan kewenangan.

Selain itu, di pasal yang sama, dengan ayat berbeda, asas pelayanan publik juga disebutkan sebagai salah satu AUPB yang menjadi orientasi dalam melakasanakan kewajiban atas wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya. kewajiban secara publik untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sebagai perwujudan upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.[6] Pelayanan publik merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi seluruh masyarakat. Namun di Indonesia penyelenggaraan pelayanan publik masih ditemukan pada kondisi dan fakta yang belum sesuai dengan kebutuhan serta perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidaksiapan aparatur pemerintah di dalam menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta rendahnya kesadaran hukum pejabat publik, serta dampak dari berbagai masalah pembangunan yang kompleks.[7]

Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, salah satu norma yang mengatur kaitannya dengan administrasi negara adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik selama ini telah menjadi ranah di mana negara diwakili oleh pemerintah berinteraksi langsung dengan pihak non pemerintah. Dalam ranah ini telah terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warga, dan baik atau buruknya pelayanan publik sangat dirasakan oleh masyarakat.[8] Realitas yang ada selama ini menunjukan bahwa pelayanan yang seharusnya ditujukan kepada Masyarakat kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara.[9] Kondisi tersebut jelas telah menyimpangi tujuan didirikannya negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “...untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”. Amanat tersebut mengandung makna, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik (public service) yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas jasa publik, barang publik, dan pelayanan administratif.

Salah satu isntitusi yang memiliki kewenangan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang  diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah OMBUDSMAN Republik Indonesia (Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Berdasarkan data Ombudsman jumlah kasus maladministrasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2023, Ombudsman pusat dan kantor perwakilan secara keseluruhan  enangani 26.461 kasus, mulai dari laporan masyarakat sebanyak 7.392, konsultasi non-laporan 15.348, respon cepat sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri 118, serta tembusan sebanyak 2.655 kasus. Pada tahun 2022, Ombudsman RI menerima 22.197 laporan masyarakat terdiri atas 88 investigasi atas prakarsa sendiri, 11.427 konsultasi non laporan, 6.767 laporan masyarakat, 1.437 respons cepat, dan 2.478 tembusan. Dari jumlah laporan masuk, sebanyak 7.356 tidak bisa dilanjutkan karena berbagai sebab, sehingga kasus yang ditangani sebanyak 14.841. Di tahun 2021, Ombudsman RI telah menerima Laporan/ Pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.186 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 6.176 Laporan Reguler, 835 laporan Respon Cepat, dan 175 laporan Investigasi atas Prakarsa Sendiri. Selain laporan tersebut, Ombudsman RI menerima konsultasi yang merupakan non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk lebih proaktif dalam menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami secara langsung oleh Pelapor, dengan terlebih dahulu meminta saran dari Ombudsman RI.

Berita terabkhir yang terkait penyalagunaan juga muncul di media massa, seperti: a. dipanggilnys  KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang telah melakukan malaadministrasi sehingga mengakibatkan kerugian Masyarakat, Kasus Antam versus Crazy Rich Surabaya serta posisi hukum emas yang diperoleh dengan cara tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP)  dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Oleh karena itu, menurut kami, kajian terkait hukum administrasi negara dengan dua sumber hukum materil yaitu Undang-Undang Hukum Administrasui Pemerintah dan Undang-Undang Pelayanan Publik sangat penting dan relevan bagi mahasiwa dan praktisi hukum.

B.     RUMUSAN MASALAH

Bagaimanakah tindakan penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009?

C.     TUJUAN

Untuk mengetahui dan memahami tindakan penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009.

BAB II

PEMBAHASAN

Mandat bersumber dari persoalan wewenang, karena wewenang tetap berada pada mandans (pemberi mandat) sedangkan mandataris (penerima wewenang) hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama mandans. Pada mandans tidak terjadi penyerahan wewenang, artinya mandans tetap dapat bertindak sendiri atas namanya. Tidak adanya penyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secar yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang). Atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerima wewenang, tergantung pada si penerima wewenang melakukan mandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalah pemberian mandat maka si mandans (pemberi wewenang/penerima wewenang dalam atribusi) tetap bertanggung jawab. Hal tersebut berbeda kalau dengan cara delegasi, maka pemberi wewenang tidak bertanggung jawab, pertanggung jawaban sudah beralih pada delegatoris. Delegasi, pekerjaan yang didelegasikan diserahkan sebagian atau seluruh wewenang kepada penerima delegasi (delegatoris) untuk bertindak melaksanakan pekerjaan tersebut atas namanya sendiri. Pada delegasi disertai dengan penyerahan wewenang, oleh karenanya jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh delegatoris maka yang bertanggung jawab adalah delegatoris.[10]

Hal ini secara eksplisit disebutkan di UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 11, 12 dan 13 dengan urutan atribusi, delegasi dan mandat dimana Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan (Pasal 12 ayat (2). Selain itu, kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang (Pasal 12 ayat (3)).[11]

Konsep wewenang dalam kajian hukum khususnya hukum administrasi dan tindak pidana korupsi merupakan dua aspek hukum yang saling terkait. Menurut tradisi ilmu hukum, titik taut “hukum administrasi” berada di antara norma hukum pemerintahan dan hukum pidana, sehingga dapat dikatakan sebagai “hukum antara”. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut dapat ditegakkan sanksi pidana. Karena itu hampir setiap norma hukum pemerintahan berdasarkan Hukum Administrasi diakhiri “In cauda venenum” dengan sejumlah ketentuan pidana, secara harfiah In cauda venenum berarti ada racun di ekor/buntut dalam setiap tindak kebijakan.[12]

Menurut Indriyanto Seno Adji (2006), seperti dikutip oleh Yasser (2019), memberikan pengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:[13] 1.  Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan 2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya 3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Dugaan penyalahgunaan wewenang jika terjadi karena adanya pembatasan kewenangan yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan (2). Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh a. masa atau tenggang waktu Wewenang; b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan c. cakupan bidang atau materi Wewenang. Selain itu, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.[14]

1.      Yuridis (UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)

-       Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tidak memberikan pejelasan yang eksplisit tentang penyalahgunaan wewenang, akan tetapi memberikan bentuk larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan, menyebutkan:

1)     Badan dan/atau Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan  wewenang; dan

2)     Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a)     Larangan melampaui wewenang;

b)     Larangan mencampuradukkan wewenang; dan

c)      Larangan bertindak sewenang-wenang (Kemenkumham RI).

-       Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan, menyebutkan;

1)     Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a)     Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b)     Melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c)      Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

2)     Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a)     Di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau;

b)      Bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

3)     Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a)     Tanpa dasar Kewenangan; dan atau

b)      Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya.

-       Pasal 19 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan, menyebutkan:

1)     Keputusan dan/atau Tindakan yang dietapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

2)     Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

-       Di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa;

1)     Pengadilan berwewenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah;

2)     Badan dan/atau Pejabat Pemeritah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan / atau Tindakan;

3)     Pengadilan wajib memutus permohoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan;

4)     Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksdu pada ayat (3) dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara;

5)     Pengadilan tinggi tatausaha negara wajib memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 hari kerja sejak permohonan banding diajukan;

6)     Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimna dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat. 

-       Konteks Pidana dalam hal ini diartikan sebagai keseluruhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana atau muatan tentang pidana. Untuk mengetahui kepada siapa yang harus bertanggung jawab secara yuridis terhadap penggunaan wewenang yang melanggar hukum (penyalahgunaan wewenang) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Hal tersebut sesuai dengan konsep hukum “geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau there is not authority without responsilibility” (tidak ada kewenangan tanpa tanggung jawab). Setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.[15]

-       Tidak mungkin ada Tindak Pidana Korupsi tanpa adanya Kerugian Negara, akan tetapi sumber dari lahirnya Korupsi atau dalam arti lain Kerugian Negara bersumber dari Penyalahgunaan Wewenang atau Menyalahgunakan Kewenangan. Oleh karena itu, Hukum administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) merupakan konsep hukum administrasi negara yang banyak menimbulkan salah paham dalam memaknainya, dikarenakan tidak adanya kesatuan kepahaman di antara Ahli Hukum, Penegak Hukum dan Pemerintah dalam memaknai tentang penyalahgunaan wewenang pada hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, dalam konteks pejabat publik dimana wewenang merupakan suatu hal mutlak untuk membawa atau menduga sesorang telah melakukan tindak pidana korupsi dengan terlebih dahulu melakukan pengujian kewenangan seseorang tersebut melalui Peradilan.[16]

-       Perihal penyalahgunaan wewenang terkait dengan sengketa kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (4). Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

-   Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada pengawasan pasal 17 dan 18 berupa:

a.      tidak terdapat kesalahan;

b.      terdapat kesalahan administratif; atau

c.      terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif menimbulkan kerugian keuangan negara terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Namun, jika ada unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan kesalahan administratif yang merugikan negara, pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

-       Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Selain itu, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan, salah satu contohnya adalah Ombudsman RI.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 2 menyebutkan:

1)     Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada tau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana; dan

2)     Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan sebagaimana pada ayat (1) setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Sehingga untuk melakukan pengujian penyalahgunaan wewenang atau penilaian unsur penyalahgunaan wewenang harus dilakukan pada Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015, sehingga jelas dan terang bahwsanya domaian untuk menguji penyalahgunaan wewenang ada pada Peradilan Tata Usaha Negara dan pengujian penyalahgunaan wewenang atau penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dilakukan sebelum adanya proses pidana. 

-       Konteks Pidana dalam hal ini (Hukum Administrasi) diartikan sebagai keseluruhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana atau muatan tentang pidana. Untuk mengetahui kepada siapa yang harus bertanggung jawab secara yuridis terhadap penggunaan wewenang yang melanggar hukum (penyalahgunaan wewenang) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Hal tersebut sesuai dengan konsep hukum “geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau there is not authority without responsilibility” (tidak ada kewenangan tanpa tanggung jawab). Setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.[17]

-       Proses penegakan hukum banyak ditemukan unsur melawan hukum” dan menyalahgunakan wewenang yang dibarengi dengan menyebutkan jumlah kerugian negara sebagai dasar untuk mendakwa seorang pejabat telah melakukan tindakan pidana korupsi semata-mata berdasarkan perspektif hukum pidana tanpa mempertimbangkan bahwa norma hukum administrasi. Acapkali ditemukan pula unsur, merugikan keuangan negara dijadikan dugaan awal untuk mendakwa seorang pejabat tanpa disebutkan terlebih dahulu bentuk pelanggarannya suatu pemikiran yang terbalik. Unsur merugikan keuangan negara” merupakan akibat adanya pelangaran hukum yang dilakukan seorang pejabat. Seorang pejabat yang menggunakan keuangan negara tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara jika pejabat yang bersangkutan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.[18]

-       Konsep perubahan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang berada pada wilayah grey area (abu-abu).’’ Ada persinggungan antara norma hukum pidana dengan norma hukum administrasi. Menurut Yasser, mengutip Indriyanto Seno Adji, Dalam kerangka hukum administrasi negara, parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara “discretionary power’’ adalah detournament de povouir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenang), sedangkan dalam area hukum pidana juga memiliki kriteria yang membatasi gerak bebas kewenagan aparatur negara berupa unsur werrechtelijkheid dan menyalahgunakan kewenangan permasalahannya adalah manakala aparatur negara melakukan perbuatan yang diangap menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum, aryinya mana yang akan dijadiakan ujian bagi penyimpangan aparatur negara ini, hukum administrasi negara ataukah hukum pidana, khususnya dalam perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi. Pemahaman yang berkaitan dengan penentuan yurisdiksi inilah yang masih sangat terbatas dalam kehidupan praktik yudisial.[19]

-       Pengujian penyalahgunaan wewenang melalui Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu hal yang mutlak untuk menentukan ada atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam hal adanya dugaan Tindak Pidana atas penggunaan wewenang tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, pengujian Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang dilakukan sebelum dimulainya proses pidana. Kekuatan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang merupakan suatu kekuatan pembuktian bagi penyidik untuk menduga memang telah adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi apabila terbukti telah ada penyalahgunaan wewenang dan berbanding terbalik apabila penyalahgunaan wewenang tersebut tidak ada, maka menjadi suatu  suatu pembelaan bagi pejabat tata usaha negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam menjalankan kewenangannya sekalipun kerugian negara itu nyata ada, bisa saja disebabkan oleh hal-hal tekhnis atau kajian yang kurang dalam apabila dalam hal konteks pengadaan barang dan jasa.[20]  

2.      Contoh Kasus

Perkara Pidana dan Perdata Pada Satu Objek/ Permasalahan Hukum[21]

Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, sering kali penegak hukum dihadapkan pada adanya perkara pidana yang terdapat dimensi perdatanya dalam objek/ permasalahan hukum yang sama, khususnya sering terjadi dalam sengketa pertanahan antara lain berupa sengketa hak atas kepemillikan tanah, penggunaan lahan tanpa izin, penyerobotan tanah, pencurian atas lahan yang sedang dalam sengketa dan lain sebagainya.

 Menghadapi permasalahan dimaksud seringkali terdapat keraguan dalam proses penyelesaiannya oleh penegak hukum. Permasalahan hukum yang objeknya merupakan tanah, apabila status kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki dinyatakan sah sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka jika ada pihak yang melakukan pelanggaran, tentunya kasus tersebut dapat dilanjutkan dalam proses hukum pidana. Aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan perlu bersikap secara objektif, profesional dan proporsional sehingga tidak mudah dalam memutuskan perkara tersebut merupakan tindak pidana meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap hingga terbitnya P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Apabila proses perdata terhadap objek persengketaan hak atas tanah telah berlangsung di Pengadilan yang kemudian pihak bersengketa juga menjalankan proses hukum pidana, maka harusnya proses pidananya dihentikan sementara menunggu proses perdatanya selesai. Namun yang terjadi seringkali penanganan perkara pidana dan perdatanya dilakukan secara bersamaan, meskipun telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No: B-230/E/Ejp/01/2013 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, di mana Diktum 6 (enam) menyatakan bahwa jika menangani suatu kasus yang objeknya berupa tanah, dimana terdapat adanya gugatan perdata atas barang (tanah) atau tentang suatu hubungan hukum (jual beli) antara 2 (dua) pihak tertentu, maka perkara pidana yang bersangkutan dapat ditangguhkan dan menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdatanya dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam hal penyelesaian perkara pidana dan perkara perdata pada permasalahan hukum yang sama, Ombudsman RI sering kali menerima pengaduan terkait hal dimaksud. Salah satunya adalah dilaporkan oleh Pengacara XXXX sebagai kuasa dari Saudari YYYY mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam penanganan perkaranya. Pada intinya bahwa perkembangan perkara terakhir, JPU tetap melanjutkan persidangan perkara pidana secara bersamaan dengan persidangan perdata terkait dengan kepemilikan atas bidang tanah dan rumah milik Saudari YYYY.

 

Tim Pemeriksa Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui mengenai tindak lanjut Laporan dari Pelapor khususnya mengenai permintaan gelar perkara yang mengacu kepada Pasal 139 dan 140 ayat (2) KUHAP, Pasal 25 Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-036/A/ JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, yang intinya menyatakan bahwa sebelum Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah layak dilimpahkan ke Pengadilan dan apabila tindak pidana menyangkut objek tanah maka harus dipastikan status kepemilikan hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini penanganan perkara oleh JPU tetap dilanjutkan meskipun persidangan perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tanggapan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa keterangan yang diberikan tidak memadai sehingga Tim Pemeriksa kembali menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI yang intinya meminta dilakukan pemeriksaan di internal terkait dengan penanganan perkara oleh JPU merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

Tim Pemeriksa juga telah meminta klarifikasi tertulis melalui Surat Nomor: B-700/LM.09/K.1/ V/2020 Tanggal 6 Mei 2020 dan memperoleh tanggapan tertulis dari Wakil Jaksa Agung melalui Surat Nomor: B-41/ WJA/07/2020 Tanggal 09 Juli 2020, yang intinya memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan tanggapan melalui surat Nomor B-1186/M.1 .0//Ep.2/06/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang intinya menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa YYYY berdasarkan fakta hukum yang didukung buktibukti sebagaimana termuat dalam berkas perkara hasil penyidikan telah diperoleh bukti cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan karena diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Kedua, bahwa pada saat berlangsungnya proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara an. terdakwa YYYY, menerbitkan penetapan Nomor 870/Pid.B/2019/PN Jki.Pst tanggal 9 Maret 2020, yang menyatakan menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 870/Pid.B/2019/ PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa YYYY sampai perkara perdata dengan register Nomor 369/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Pst yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Februari 2020 memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara pidana yang objeknya di atas tanah yang masih dipersengketakan seringkali dilakukan oleh penegak hukum. Implikasinya jika perkara pidana dan perdatanya dilakukan secara bersamaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pertentangan antara putusan pidana dan perdata. Jika ini terjadi maka dapat dipastikan akan ada kebingungan dalam pelaksanaan eksekusinya.

3.      Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Salah satu sumber materiil dalam Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...” dimana negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan publik di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). UU ini lahir karena ada dorongan kuat keterbukaan pada penyelenggaraan pemerintahan. Kelahirannya beriringan dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Keterbukaan informasi untuk memberikan saluran warga negara menyuarakan keluhan dan masukan terhadap pelayanan, sementara Ombudsman dilahirkan untuk mengawal proses pengawasan dan evaluasi pelaksanan pelayanan publik.

Menurut Bagir Manan, seperti dikutip oleh Dirkareshza, Ardiantor dan Pradana,[22] secara filosofis kehadiran UU Pelayanan Publilk lahir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dimana dalam UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas mengatur tentang hak-hak asasi bagi warga negara diantaranya bahwa negara hadir dalam rangka menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill). Sedangkan dari sisi sosiologis, UU Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup berupa barang, jasa dan administrasi, menuju kehidupan yang sejahtera. Namun jika dilihat dari konsideran UU pelayanan publik, negara ternyata hanya berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan kehidupan sosial, diperlukan konsep hukum yang dapat diterima masyarakat dan yang sesuai dengan sifat karakteristik dan pola kehidupan masyarakat.[23]

Indikator pelayanan publik mengacu pada adanya fungsi dasar negara yang melayani masyarakat. Ini mungkin termasuk penyediaan layanan penting, seperti kesehatan, pendidikan, air dan sanitasi, infrastruktur transportasi, listrik dan listrik, serta internet dan konektivitas.[24] Ide kebijakan berfungsi sebagai "perekat" integratif yang menyatukan tindakan kebijakan di sekitar rencana Tindakan.[25]

Berdasarkan Laporan tahun 2021, Ombudman RI menerima laporan/pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 Laporan. Laporan tersebut terdiri dari 6.522 Laporan reguler, 559 Respon Cepat, dan 123 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. jumlah Konsultasi Non Laporan dari masyarakat kepada Ombudsman meningkat hingga 99,2% dibanding tahun sebelumnya. Di tahun yang sama, dugaan maladministrasi peringkat pertama adalah penundaan berlarut dengan 31.57%, sedangkan berpihak menempati posisi terendah “berpihak” dengan 0,17%. Adapun kategori peyalahgunaan wewenang di peingkat ke-6 dengan 3,66%.


Sedangkan penyalahgunaan wewenang tersebar pada beberapa substansi atau kategori seperti: Pemukiman dan Perumahan sebanyak 7 % dimana temuan BPK yang berulang atas penyalahgunaan rumah dinas pada beberapa institusi/ lembaga/ Kementerian menunjukkan bahwa penyelesaian rumah dinas/ negara belum serius dilakukan. Penanganannya cenderung legal formal dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku tanpa melihat sejarah atau historical yang melatar belakangi penghunian rumah dinas/ rumah negara. Pada Lembaga Pemasyarakatan, maladministrasi penyalahgunaan wewenang mencapai 6% dengan penyimpangan prosedur mempati posisi tertinggi sebesar 8 %.

Dugaan maladministrasi pada substansi kesehatan yang diadukan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia adalah penyimpangan prosedur dengan angka 37,50% atau sebanyak 78 laporan, tidak memberikan pelayanan dengan angka 24,05% atau sebanyak 50 laporan, penundaan berlarut dengan angka 17,31% atau sebanyak 36 laporan, tidak patut dengan angka 5,29% atau sebanyak 11 laporan, lainnya dengan angka 4,81% atau sebanyak 10 laporan, tidak kompeten dengan angka 4,33% atau sebanyak 9 laporan, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa dengan angka 3,85% atau sebanyak 8 laporan, diskriminasi dengan angka 1,44% atau sebanyak 3 laporan, dan penyalahgunaan wewenang dengan angka 1,44% atau sebanyak 3 laporan. Adapun dugaan maladministrasi dengan kategori lainnya merupakan laporan masyarakat terkait kebijakan yang mencakup bantuan untuk tenaga medis, status rumah.sakit, dan lain sebagainya.

Di lembaga kejaksaaan, penyelahgunaan wewenang tidak secara spesifik disebutkan. Akan tetapi, masalah layanan kejaksaan yang dilaporkan terdiri eksekusi Pidana dengan 16%, penyidikan tipikor 8%, penahanan kejaksaan dan barang bukti masing-masing 5%, lain-lain sebanyak 66%. Dalam hal penyelesaian perkara pidana dan perkara perdata pada permasalahan hukum yang sama, Ombudsman RI sering kali menerima pengaduan terkait hal dimaksud. Salah satunya adalah dilaporkan oleh Pengacara XXXX sebagai kuasa dari Saudari YYYY mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam penanganan perkaranya.

Pelabagi contoh diatas merupakan gambaran atas bentuk-bentuk maladministrasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Ombudsman No 58/ 2023 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan di Pasal 5 berupa: a. perilaku atau perbuatan melawan hukum; b. penyalahgunaan wewenang; c. kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum; d. penundaan berlarut; e. tidak memberikan pelayanan; f. tidak kompeten; g. penyimpangan prosedur; h. permintaan atau penerimaan imbalan tidak patut; i. berpihak; j. diskriminasi; dan konflik kepentingan. Dengan kata lain penyalahgunaan wewenang merupakan salah satau bentuk abuse of power.

Terminologi Abuse of power dipakai untuk menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan. Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.[26] Oleh karena itu, orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun. Ada pun ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebagai berikut:

1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.[27]

Contoh Kasus

1)     Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin yang diajukan oleh PT Digital Future Exchange

rangkaian pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, dan investigasi dengan beberapa pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Asosiasi Pedagang Aset Kripto, dan Asosiasi Blockchain Indonesia. Dalam LAHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, terdapat enam pendapat, yaitu:

a)     Proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX. Ombudsman berpendapat PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan;

b)    Pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ombudsman berpendapat PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan IUBB;

c) Berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian dan menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan;

d)  Transparansi dan akuntabilitas dalam proku. Ombudsman berpendapat PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan IUBB;

e)     Adanya penambahan persyaratan IUBB PT DFX di luar ketentuan peraturan perundangundangan. Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Akses Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001;

f)     Kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto. Berdasarkan keterangan para pemangku kepentingan seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti, serta praktisi, kehadiran bursa aset kripto sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.

2)     Sulitnya pembuatan KTP di Pekanbaru (2010)

a.      Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk atau yang lebih dikenal dengan KTP di kota Pekanbaru, barangkali merupakan salah satu yang terburuk di Indonesia. Banyak kendala bahkan kadangkala terasa seperti dibuat-buat. Bahkan timbul kesan petugas pembuat KTP mempergunakan slogan kalau masih bisa dipersulit mengapa harus dipermudah.

b.      Beberapa masyarakat mengeluhkan sulitnya proses pembuatan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Beberapa keluhan masyarakat termasuk lambatnya proses pendaftaran, kurangnya petugas yang tersedia, dan kurangnya pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan liar yang muncul selama proses pendaftaran.

c.      Masalah ini menunjukkan adanya masalah birokrasi dalam pelayanan publik di Riau, terutama dalam hal pembuatan KTP di beberapa daerah. Pemerintah setempat perlu melakukan reformasi birokrasi dalam pembuatan KTP dengan meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Disdukcapil setempat, termasuk dalam hal ketersediaan petugas, pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan liar, dan kualitas pelayanan secara keseluruhan.Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pelayanan publik terkait pembuatan KTP serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait KTP. Dengan demikian, masyarakat di Riau dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik dan nyaman dalam hal pembuatan KTP.

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

Salah satu tujuan dari diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan adalah ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan. Kehadiran UU Adminsitrasi Pemerintahan diharapkan bisa menjadi sumber hukum formiil untuk mengenali sebuah Keputusan dan/atau tindakan sebagai kesalahan maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana. Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan. Selain itu, kehadiran UU Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan paktik mal-administrasi yang dilakukan pejabat. Selain itu UU Administrasi Pemerintahan juga memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. UU Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.

UU Pelayanan Publilk lahir sebagai bentuk sumber formil kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Indikator pelayanan publik mengacu pada adanya fungsi dasar negara yang melayani masyarakat. Ini mungkin termasuk penyediaan layanan penting, seperti kesehatan, pendidikan, air dan sanitasi, infrastruktur transportasi, listrik dan listrik, serta internet dan konektivitas.  Ide kebijakan berfungsi sebagai perekat integratif yang menyatukan tindakan kebijakan di sekitar rencana Tindakan. Kehadiran negara pada konteks ini sangat krusial dimana dalam rangka menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill) bisa

Tolak ukur dalam penyalahgunaan wewenang dapat dilihat dari adanya kepentingan publik dari tujuan yang hendak dicapai oleh pemberi wewenang. Namun, harus didahului dengan adanya pembuktian secara faktual terhadap pejabat pemerintahan yang telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Parameter yang digunakan dalam menggunakan wewenang berkaitan dengan pelaksanaan atau terjadi penyimpangan terhadap wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah adalah kepatuhan.

Kedua sumber hukum meteriil di atas membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara “discretionary power’’ dengan parameter detournament de povouir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenang); a. detournament de povouir; dimana mengacu pada tindakan menggunakan posisi kekuasaan atau wewenang seseorang untuk keuntungan pribadi atau ilegal, bukan untuk tujuan yang dimaksudkan,  b. abuse of power; dimana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan memiliki ciri-ciri penyimpangan dari tujuan atau maksud pemberian wewenang, penyimpangan dari tujuan dan maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas, dan penyimpangan dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asa umum.

Penegakan hukum dengan unsur melawan hukum” dan menyalahgunakan wewenang dibarengi dengan menyebutkan jumlah kerugian negara sebagai dasar untuk mendakwa seorang pejabat telah melakukan tindakan pidana semata-mata berdasarkan perspektif hukum pidana tanpa mempertimbangkan bahwa norma hukum administrasi. Acapkali ditemukan pula unsur, merugikan keuangan negara dijadikan dugaan awal dalam penjeratan hukum pidana atas penyalahgunaan wewenang (detournement de povoir) dan kesewenangan (abus de droit/abuse of power).

 


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Latif. (2014). Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2005, h. 20.

Anggraeni, Nina. 2018. “Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dan Pelayanan Publik (Studi  Kasus  Analisis  Putusan  Rekomendasi  ORI  Dan  Efektivitas  Rekomendasi ORI).” Thesis: 1–13. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/68325.

Arifin P. Soeria Atmadja. (2008). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori,Kritik, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.

Dirkareshza, R., Ardiantor, A., & Pradana, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State)(Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Reformasi Hukum25(2), 127-146.

Economy, G. "Indonesia: Public services index", (theglobaleconomy.com. https://www.theglobaleconomy.com/Indonesia/public_services_index/) diakses pada 04 Juni 2024.

Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayah, H. and Zafi, A. A. "Transformasi Hukum Islam pada Masyarakat di Indonesia", Reformasi Hukum, Vol. 24 No. 2, Juli-Desember, 2020.

Indriyanto Seno Adji. (2006). Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: CV. Diadit Media.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Jakarta: PPM 2004, h. 322-323.

M. Friedman, L. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: Nusa Media.

Mulyadi, Imam Rifai.  2017. “Efektivitas Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan  Provinsi  Banten  Dalam  Upaya  Pencegahan  Maladministrasi  (Studi  Di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanggerang).” : 126.

Putri, Felicya Astwilanda, and M. Fachri Adnan. 2020. “Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP)2(1): 33–41.

Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara, 2016 Yogyakarta: Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.journal.uii.ac.id/

Ridwan HR. (2001). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT.

Sibuea, H. P., SH, M., ul Hosnah, A., & SH, M. (2022). SENDI-SENDI HUKUM KONSTITUSIONAL. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2005). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Wiryono, R. (2009). Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yasser, B. M. (2019). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang pada peradilan tata usaha negara dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Soumatera Law Review2(1), 1-24.

Yuslim. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

 



[1]Dirkareshza, R., Ardiantor, A., & Pradana, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State)(Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Reformasi Hukum25(2), 127-146.

[2]Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara, 2016 Yogyakarta : Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.journal.uii.ac.id/

[3] Abdul Latif. (2014). Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.

[4] Wiryono, R. (2009). Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

[5] Arifin P. Soeria Atmadja. (2008). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori,Kritik, dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.

[6] Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara, 2016 Yogyakarta : Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.journal.uii.ac.id/

[7] Anggraeni, Nina. 2018. “Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dan Pelayanan Publik (Studi  Kasus  Analisis  Putusan  Rekomendasi  ORI  Dan  Efektivitas  Rekomendasi ORI).” Thesis: 1–13. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/68325.

[8]  Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2005, h. 20. 

[9] Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Jakarta: PPM 2004, h. 322-323. 

[10] Yuslim. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

[11] UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

[12] Yasser, B. M. (2019). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang pada peradilan tata usaha negara dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Soumatera Law Review2(1), 1-24..

[13] Yasser, B. M. (2019). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang pada peradilan tata usaha negara dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Soumatera Law Review2(1), 1-24.

 

[14] UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

[15] Ridwan HR. (2001). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT.

[16] Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

[17] Ridwan HR. (2001). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT.

[18] Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

[19] Yasser, B. M. (2019). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang pada peradilan tata usaha negara dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Soumatera Law Review2(1), 1-24.

[20] Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

[21] Laporan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022.

[22] Dirkareshza, R., Ardiantor, A., & Pradana, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State)(Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Reformasi Hukum25(2), 127-146.

[23] Hidayah, H. and Zafi, A. A. "Transformasi Hukum Islam pada Masyarakat di Indonesia", Reformasi Hukum, Vol. 24 No. 2, Juli-Desember, 2020.

[24] Economy, G. "Indonesia: Public services index", (theglobaleconomy.com. https://www.theglobaleconomy.com/Indonesia/public_services_index/) diakses pada 04 Juni 2024.

[25] Dirkareshza, R., Azura, D. M. and Pradana, R. "Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19: Antara Negara Sejahtera dan Negara Sehat", Jurnal Mercatoria, Vol. 14, No. 1, 2021.

[26] Sibuea, H. P., SH, M., ul Hosnah, A., & SH, M. (2022). SENDI-SENDI HUKUM KONSTITUSIONAL. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

[27] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI  yang dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi