Jumat, 20 September 2024

Perlindungan dan Pengupahan Kesejahteraan

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

     Setiap orang membutuhkan pekerjaan, baik secara mandiri maupun bersama orang lain. Selanjutnya, setiap pekerja juga membutuhkan pembayaran yang dikenal sebagai upah. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dalam upaya mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan, serangkaian usaha pembangunan yang berkelanjutan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.Dalam peran mereka sebagai pelaksana pembangunan, tenaga kerja harus dijamin haknya, diatur kewajibannya, dan dikembangkan daya gunanya. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka dengan mempertimbangkan kemajuan usaha mereka, seperti Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja dengan menjamin hak-hak dasar pekerja dan buruh, menjamin kesempatan kerja yang sama, dan mencegah diskriminasi.

 

1.2.Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, rumusan masalah pada makalah ini diantaranya bagaimana pelaksanaan ketentuan perlindungan dan pengupahan kesejahteraan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana program kesejahteraan yang didapatkan pekerja?

1.3.Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan perlindungan dan pengupahan kesejahteraan ketenagakerjaam berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui program kesejahteraan yang didapatkan pekerja.

1.4  Metode Penulisan

Makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka untuk mengumpulkan data. Sumber data utama adalah literatur hukum, jurnal akademik, dan laporan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan pengupahan dan kesejahteraan . Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif untuk memahami perlindungan dan pengupahan kesejahteraan perburuhan.

  

BAB II

PEMAHAMAN TENTANG PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

 

2.1  Definisi Upah

            Upah adalah hak pekerja yang merupakan imbalan uang atas pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk perusahaan berdasarkan peraturan, kesepakatan, dan perjanjian kerja.[1] Upah mempengaruhi tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya dan menjamin kelangsungan hidup dirinya sendiri dan keluarganya secara signifikan. Jika upah yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, karyawan akan berusaha semaksimal mungkin untuk perusahaan. Namun, jika upah yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, karyawan akan berusaha semaksimal mungkin untuk perusahaan.[2]

            Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, upah adalah uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan. Upah, yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi manusia, dinyatakan dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan, peraturan, dan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP – 49/MEN/IV/2007 tentang ketentuan skala upah, upah didefinisikan sebagai hak pekerja atau buruh yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan anggota keluarganya atas pekerjaan dan jasa yang telah dilakukan.

Sederhananya, upah adalah imbalan jasa yang diterima seseorang dalam hubungan kerja yang berupa uang dan barang; dalam perjanjian kerja, imbalan jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga seseorang.

 

 

2.2  Definisi Kesejahteraan

 

            Agar produktivitas karyawan meningkat, hal ini dapat dikembangkan dan dimotivasi untuk menjadi loyal pada perusahaan. Karyawan dapat dipertahankan dengan memberikan kesejahteraan atau kompensasi pelengkap, juga dikenal sebagai fringe benefits. Pemberian kesejahteraan sangat penting dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental karyawan dan keluarganya.Kesejahteraan juga dapat meningkatkan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin, dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Oleh karena itu, program kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap yang bijaksana, baik material maupun non-material. untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental karyawan.

            Menurut Moekijat, yang dikutip oleh Hendra Eka, tujuan program kesejahteraan adalah untuk memberikan perlindungan keuangan tambahan selain pembayaran pokok dan sebagai pembayaran perangsang, serta hadiah terkait lainnya.[3] Karyawan dapat menurunkan kinerja jika mereka tidak memiliki tingkat kesejahteraan yang diterima. Karyawan biasanya menerima tunjangan kesejahteraan yang mencakup makanan, transportasi, THR, dan kesehatan.[4] Keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian penting dari kesejahteraan manusia di era industrialisasi, dan itu adalah tujuan utama terlepas dari sistem dan teknologi apa yang digunakan dalam proses produksi.[5] Benefit dan service adalah kompensasi tambahan, baik finansial maupun nonfinansial, yang diberikan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan kepada semua karyawan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.[6] Kesejahteraan karyawan termasuk jaminan penghasilan dan perlindungan karyawan.[7]

 

2.3  Sistem Pengupahan

 

            Setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk menerima kompensasi uang sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Upah adalah hak yang diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Oleh karena itu, jumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja bergantung pada kualitas jasa atau barang yang mereka berikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana perusahaan memberikan upah kepada pekerjanya termasuk tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah yang disesuaikan dengan tingkatan pekerja, dan performa pekerja itu sendiri. Dalam ekonomi, ada beberapa jenis sistem upah yang berbeda, dan penting untuk diingat bahwa setiap sistem memiliki metode pembayaran yang berbeda. Berikut pembagian sistem upah:[8]

1. Sistem Upah Menurut Waktu

Besaran sistem upah bisa ditentukan berdasarkan waktu kerja pekerja/buruh. Dalam sistem upah menurut waktu, pembayaran upah dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, perhitungan upah ini juga tidak menyulitkan. Namun, sistem upah menurut waktu jika dilaksanakan secara murni maka tidak akan ada perbedaan anatar pekerja/buruh yang rajin dengan pekerja/buruh yang tidak rajin.

2. Sistem Upah Menurut Kesatuan Hasil

Sistem upah menurut kesatuan hasil ini pada umumnya digunakan pada perusahaan in astri, Jumlah upah yang diterima oleh karyawan bergantung pada jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh masing-masing pekerja/buruh. Jadi, makin rajin seorang pekerja, upah yang didapat lebih tinggi. Namun, sistem tersebut apabila tidak dilakukan kontrol mutu yang ketat maka akan menghasilkan mutu barang yang rendah.

3. Sistem Upah Borongan

Sistem upah borongan muncul diberikan karena perusahaan tidak perlu menanggung risiko yang berkaitan dengan pekerja/buruh. Perusahaan juga tidak perlu menyeleksi dan mencari pekerja yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal tersebut, pada umumnya upah system borongan lebih mahal disbanding upah harian. Besarnya upah yang diterima dalam system borongan ini ditentukan olch jumlah barang yang dihasilkan oleh seorang pekerja/buruh atau sekelompok pekerja/buruh.

4. Sistem Upah Premi

Sistem upah premi yaitu disediakan upah tambahan atau premi bagi pekerja/buruh yang mampu bekerja lebih baik

5. Sistem Upah Indeks

Sistem upah indeks merupakan upah yang dibayarkan berdasarkan ideks biaya hidup. Hal tersebut berarti naik turunya indeks biaya hidup akan turut dalam menentukan besarnya upah yang diterima oleh pekerja.

 

 

6. Sistem Upah Skala

Sistem upah skala merupakan upah yang dibayar berdasarkan skala penjualan Hal tersebut berarti terdapat hubungan yang berbanding lurus antara jumlah penjualan dengan upah yang dibayarkan. Jika jumlah penjualan meningkat, upah yang dibayarkan akan meningkat pula dan apabila penjualan turun, upah yang dibayarkan pula akan

turun.

7. Sistem Bonus

Sistem bonus merupakan suatu usaha untuk memperbaiki kelemahan dalam cara pembayaran upah. Bonus merupakan pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang bertujuan untuk menstimulus agar pekerja/buruh dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

8. Sistem Mitra Usaha

Pembayaran upah dalam sistem mitra usaha ini sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan. Saham tersebut tidak diberikan pada pekerja/buruh secara perorangan, melainkan pada orgaisasi pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

9. Sistem Upah Menurut Banyaknya Produksi atau Produktivitas

Sistem upah ini diberikan sesuai dengan peningkatan atau penurunan jumlah produksi barang atau jasa.

10. Sistem Upah Menurut Prestasi

Merupakan upah yang diberikan sesuai dengan prestasi atau jumlah barang yang dapat dihasilkan oleh masing-masing pekerja.

 

 

 

 

BAB III

KEBIJAKAN DAN REGULASI PENGUPAHAN

 

3.1  Peran Pemerintah tentang Upah Minimum

 

      Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hubungan antara buruh dan pengusaha adil dan seimbang dengan hak dan kewajiban yang adil. Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah juga bertindak sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan atau konflik yang adil. Pada dasarnya, pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan umum.[9] Setiap perusahaan di Indonesia harus mematuhi kebijakan upah minimum regional (UMR). Upah minimum setiap daerah berbeda-beda tergantung pada sumber daya manusia, potensi dan kemajuan ekonomi, serta daya saing antar daerah. Dalam hal penangguhan pembayaran upah minimum, yang diatur dalam Pasal 90 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum.  Dengan kata lain, pengusaha harus membayar pekerja atau buruh selisih antara upah minimum dan pembayaran yang dilakukan selama masa penangguhan. Ini dilakukan untuk melindungi dan memastikan bahwa pekerja dan buruh memiliki hak untuk menerima gaji yang layak secara manusiawi, dan juga untuk menjamin bahwa pengusaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak dilindungi dari ketidakmampuan mereka. [10] Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota dan bidang pemerintahan lainnya. Ini termasuk kewenangan yang mungkin atau mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Kewenangan ini mencakup semua kewenangan pemerintah, serta kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, dan bidang lain. Karena luasnya kewenangan ini, perlu dilakukan kajian khusus tentang hal-hal ini.[11] Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau UU Pemerintahan Daerah, pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren, seperti yang disebutkan pada ayat (1), adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selanjutnya, pasal 12 UU Pemerintahan Daerah ayat (2) menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan konkuren adalah ketenagakerjaan.[12]

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, dan berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan otonomi tugas pembantuan.

 

3.2  Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

 

      Menurut Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu kurang dari 3 (tiga) tahun.

1. Hak atas Upah

      Upah pokok : “Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan. Peraturan pelindung Konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan, yang diratifikasi menjadi UU No.80 tahun 1957 Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7 Tahun 1984 Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM) UUD 45 Pasal 28A setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88 PP No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan.

 

2. Hak atas Jaminan Sosial

      Jaminan Sosial ini berlaku untuk pekerja laki-laki dan perempuan.
Jaminan sosial adalah kompensasi atas kehilangan waktu dan tenaga karena pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh. Ini juga berfungsi sebagai jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh dan keluarganya. Jamsostek memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia, menurut aturan ketenagakerjaan. Namun, jamsostek tidak dapat memenuhi semua jaminan tersebut. Jamsostek baru menawarkan jaminan pelayanan kesehan, kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian. Pada kenyataannya, sebagian besar pekerja tidak menikmati manfaatnya karena ada perusahaan nakal yang setorannya selalu kurang untuk jamsostek.

3. Hak atas Tunjangan

      Selain mendapatkan upah, setiap buruh berhak atas tunjangan. Tunjangan ini dibagi menjadi dua, yaitu : (1) Tunjangan tetap: tunjangan yang wajib diterima buruh tanpa dipengaruhi kehadiran kerja. Misal: tunjangan keluarga, tunjangan masa kerja, THR dll. (2) Tunjangan tidak tetap: tunjangan yang diterima buruh berdasarkan kehadiran mereka ditempat kerja. Misal: tunjangan transportasi, makan, premi hadir. Tunjangan ini biasanya merupakan komponen dari upah, selain upah pokok.

4. Hak Waktu Istirahat dan Cuti

      Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79, setiap pekerja berhak atas waktu istirahat. Waktu istirahat tersebut harus sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam penuh, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selama waktu istirahat tersebut, pekerja berhak untuk tetap mendapatkan upah, dan jika pekerja tidak memanfaatkannya, pekerja berhak untuk menerima uang pengganti dari hak cuti tersebut.

5. Hak untuk Menikmati Hari Libur dan Uang Lembur

      Hak ini berkaitan dengan jam kerja. Sesuai dengan Pasal 77 UUK No.13 tahun 2003, semua pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan waktu kerja. Jumlah jam kerja buruh adalah 7 jam dalam satu hari, yang berarti 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, 8 jam dalam satu minggu, dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Ini berarti bahwa buruh harus memiliki minimal 1 hari libur dalam seminggu ketika jam kerja mereka adalah 7 jam. "Buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi." Jika seorang pengusaha mempekerjakan karyawan lebih dari jumlah yang diizinkan, mereka harus memiliki persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Ini berarti bahwa buruh memiliki hak untuk menolak pekerjaan lembur.

6. Hak Atas Kebebasan Berorganisasi

      “Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UU Ketenagakeraan No.13 Tahun 2003 pasal 104). Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh (mengatur tentang hak dan kewajiban SP dan pengusaha sampai dengan PKB).”

7. Hak-Hak Reproduksi

      Hak reproduksi adalah hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Perempuan memiliki hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak cuti haid, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak untuk menyusui anaknya. (UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 81-83).

8. Hak untuk Melaksanakan Ibadah

      Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya. (UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 80).

9. Hak untuk Melakukan Mogok Kera

      Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan ( UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 137).

10. Hak atas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

      Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan pada waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

11. Hak untuk Mendapat Perlakuan yang Sama

      Setiap buruh perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. “Hak atas perlakukan yang sama ditempat kerja dilidungi dalam UUD 45 Pasal 28D. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.

12. Hak atas Pesangon bila di PHK

      Ketika berakhirnya hubungan kerja karena adanya PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha semua hak diatas menjadi gugur, namun pengusaha wajib memenuhi hak atas pesangon buruh dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Besar kecilnya perhitungan uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja.[13]

BAB VI

PROGRAM KESEJAHTERAAN PEKERJA

 

4.1  Program Kesejahteraan Pekerja

 

      Program kesejahteraan merupakan balas jasa materiil dan non material. Atau disebut juga kompensasi. Program kesejahteraan karyawan merupakan salah satu cara meningkatkan semangat kerja karyawan.Program kesejahteraan selain berupa uang, dapat pula di berikan berupa tunjangan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pembangunan dan sebagainya, yang kesemuanya dapat di menambah penghasilan karyawan. Pembayaran tunjangan ini biasanya di satukan dalam pembayaran gaji setiap bulan yang di terima oleh setiap pegawai.[14] Jenis kesejahteraan menurut Ishak (2003;202) berdasarkan bentuk kesejahteraan tersebut, secara garis besar kesejahteraan terdiri dari 2 jenis:

a) Kesejahteraan Langsung

      Kesejahteraan langsung adalah penghargaan yang berupa gaji, upah yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap, dan insentid adalah penghargaan yang diberikan untuk memotivasi karyawan agar produktivitas kerja tinggi, sifatnya tdak tetap dan sewaktu-waktu.

b). Kesejahteraan tidak Langsung

      kesejahteraan tidak langsung menurut Nawawi (2001:316) adalah program pemberian penghargaan atau ganjaran dengan variasi yang luas, sebagai bagian keuntungan organisasi atau perusahan. Sedangkan menurut Handoko (2001:183), kesejahteraan tidak langsung adalah balas jasa pelengkap atau tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan perusahaan. Jadi, kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.

      Sebagai program kesejahteraan pekerja, yaitu memberikan hak pekerja untuk mendapatkan pelayanan sosial. Pelayanan sosial adalah kebijakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan terdiri dari lima jenis: jaminan sosial, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial personal. Jaminan sosial, jaminan sosial, atau jaminan sosial adalah salah satu contoh dari kebijakan sosial yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
sistem atau rencana pemberian tunjangan yang mengatur pengembalian uang
(income maintenance). Asuransi sosial, juga dikenal sebagai jaminan sosial, adalah tunjangan hidup yang diberikan kepada seseorang sesuai kontribusinya, biasanya dalam bentuk pembayaran premi. [15]

 

BAB V

KESIMPULAN

5.1  Kesimpulan

            Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan pengupahan dan kesejahteraan memiliki peran yang sangat penting untuk pekerja serta mengatur distribusi pengupahan dan program kesejahteraan dalam perburuhan. Untuk membuat lingkungan kerja yang adil dan produktif, penting untuk melindungi pengupahan dan kesejahteraan buruh. Untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang layak atas pekerjaan mereka, undang-undang yang mengatur upah minimum, tunjangan, dan hak-hak mereka telah dibuat. Meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya dapat dicapai melalui program kesejahteraan, yang mencakup asuransi kesehatan dan keselamatan kerja, serta berbagai fasilitas lainnya.

5.2 Saran

            Untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan pengupahan dan kesejahteraan, pemerintah harus meningkatkan kapasitas lembaga pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, meningkatkan kondisi kerja dan upah pekerja dapat dicapai dengan mendukung dan memperkuat serikat pekerja dalam upaya advokasinya. Perusahaan juga harus mengembangkan program kesejahteraan yang luas, termasuk kesehatan, pendidikan, dan keseimbangan kerja-hidup, untuk meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Andana, Desak Ketut, PENGARUH TINGKAT KESEJAHTERAAN, KEPUASAN KERJA, DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN AROMA SPA, SANUR DENPASAR, E-Jurnal manajemen, Vol. 4 No. 2, hal. 341.

 

Bambang Iswahyudi, et al, Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja atas Penangguhan Upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Vol. 10 No. 2 2020, hlm. 194

Basir Barthos, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal. 137

 

Budiyono, Penetapan Upah Minimum dalam Kaitanya dengan Upaya Perlindungan Bagi Pekerja/Buruh dan Perkembangan Perusahaan, Tesis, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2007, hal 2.

 

Efendi, R., Lubis, J., & Elvina, E. (2020). Pengaruh Upah Dan Insentif Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Milano Panai Tengah. Ecobisma (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen)7(2), 1-11.

 

Hendra Eka dkk, Pengaruh Kompetensi, Komunikasi, dan Kesejahteraan Terhadap Motivasi Dan Implikasinya Pada Kinerja Karyawan Kantor Pusat Operasional PT. Bank Aceh, Volume 4 No. 3, Agustus 2015, hal. 77

 

Kawet, J. A., Masinambow, V. A., & Kawung, G. M. (2021). Pengaruh jumlah penduduk, pendidikan dan tingkat upah terhadap penyerapan tenaga kerja di kota manado. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah20(2), 62-79.

 

Lestari, M. D. (2018). Analisis Tingkat Kesejahteraan Tenaga Kerja Pada Industri Jasa Pemeliharaan Bts Tower Di Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 118

 

Marlia Hafny Afrilies, et al, Penerapan Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Peraturan Kepegawaian STIKES Harapan Bangsa Purwokerto, Jurnal Transportasi Hukum, Vol. 04 No. 01, (2021), hlm. 84

 

Nanda, F. W., & SAFA’AT, R. A. C. H. M. A. D. (2015). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Upah Minimum Regional Bagi Usaha Kecil dan Menengah. Portal Garuda (Mei, 2015).

Ruslan Efendi, et al, Pengaruh Upah dan Insentif Karyawan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Milano Panai Tengah, Jurnal Ecobisma, Vol. 7 No. 2 Tahun 2020, hlm. 7

 

Sondang P. Siagan, Manajemen Abad 21, Bumi Aksara, Jakarta, 2004, hal. 178.

 

Saputra, A. G., Nadhifah, N. K., Ananda, M. N. T., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. Pelaksanaan kesejahteraan karyawan sebagai wujud corporate social responsibility melalui program bpjs ketenagakerjaan. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat6(3),2020 246-251.

 

Sri Soemantri M, Otonmi Daerah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014, Hal 26

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587

 

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156.

 

Zulfikar Putra, S. H., Darmawan Wiridin, S. H., & Wajdi, H. F. Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja. 2022, Ahlimedia Book. Hlm. 21-23

 

 



[1] Marlia Hafny Afrilies, et al, Penerapan Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Peraturan Kepegawaian STIKES Harapan Bangsa Purwokerto, Jurnal Transportasi Hukum, Vol. 04 No. 01, (2021), hlm. 84

[2] Ruslan Efendi, et al, Pengaruh Upah dan Insentif Karyawan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Milano Panai Tengah, Jurnal Ecobisma, Vol. 7 No. 2 Tahun 2020, hlm. 7

[3]  Hendra Eka dkk, Pengaruh Kompetensi, Komunikasi, dan Kesejahteraan Terhadap Motivasi Dan Implikasinya Pada Kinerja Karyawan Kantor Pusat Operasional PT. Bank Aceh, Volume 4 No. 3, Agustus 2015, hal. 77

[4] Andana, Desak Ketut, PENGARUH TINGKAT KESEJAHTERAAN, KEPUASAN KERJA, DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN AROMA SPA, SANUR DENPASAR, E-Jurnal manajemen, Vol. 4 No. 2, hal. 341.

[5] Basir Barthos, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal. 137

[6] Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal. 118

[7] Sondang P. Siagan, Manajemen Abad 21, Bumi Aksara, Jakarta, 2004, hal. 178.

[8] Zulfikar Putra, S. H., Darmawan Wiridin, S. H., & Wajdi, H. F. Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja. 2022, Ahlimedia Book. Hlm. 21-23

[9] Budiyono, Penetapan Upah Minimum dalam Kaitanya dengan Upaya Perlindungan Bagi Pekerja/Buruh dan Perkembangan Perusahaan, Tesis, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2007, hal 2.

[10] Bambang Iswahyudi, et al, Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja atas Penangguhan Upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Vol. 10 No. 2 2020, hlm. 194

[12] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587

[13] Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156.

[14] Lestari, M. D.. Analisis Tingkat Kesejahteraan Tenaga Kerja Pada Industri Jasa Pemeliharaan Bts Tower Di Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).2018,  Hlm 80

[15] Saputra, A. G., Nadhifah, N. K., Ananda, M. N. T., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. Pelaksanaan kesejahteraan karyawan sebagai wujud corporate social responsibility melalui program bpjs ketenagakerjaan. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat6(3),2020 246-251.