Minggu, 03 April 2022

Essay Webminar Pembekalan Praktikum I “Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial” Kamis, 24 Maret 2022

 

Essay Webminar Pembekalan Praktikum I

“Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial”

M.Kholis Hamdy, S.Sos, I.Mint.Dev.

Kamis, 24 Maret 2022

 

Pendahuluan

Kesejahteraan merupakan sebuah kata yang sering kita temui dalam perjalanan hidup kita sebagai manusia, terlebih ketika masuk dalam lingkungan akademik kampus, khususnya di prodi studi kesejahteraan sosial, sebagai diskursus kajian oleh mahasiswa maupun dosen. Terminologi ini secara konseptual kita dapat lihat dari pelbagai literatur, baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, terutama Bahasa Inggris.[1] Definisi-definisi yang terbangun dari proses panjang dari perjalanan manusia dalam mengatur permasalahan yang muncul dari interaksi manusia di segala level serta adanya dorongan perubahan sosial untuk mebentuk keadaaan manusia yang lebih baik dalam bingkai apa yang disebut dengan “pembangunan.” Di sisi lain, konsep ini juga lahir dari adanya dialektika dasar alami; memuculkan tawaran sintesa baru. Oleh karena itu, kita dapat simpulkan bahwa dengan adanya ‘hasil interaksi’ manusia yang terkadang bermula dari hal positip (mewujudkan kesejahteraan) begitu juga terkadang menghasilkan suatu keadaan yang tidak ideal (permasalahan sosial/disfungsi sosial),[2] maka dari proses inilah terlahir disiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial atau social work.

Bangunan ilmu kesejahteraan secara sederhana tersusun oleh 2 (dua) hal, yaitu dapat dilihat dari sisi ontologis[3] dan aksiologis,[4] ini yang biasa disebut dengan epistimologi.[5] Sebagai ilmu terapan, kesejahteraan sosial juga memiliki pilar-pilar atau pondasi, ruang lingkup serta bidang-bidang yang merupakan kontruksi utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam konteks acara ini, saya akan menekan aspek calon pekerja sosial yang sedang melakukan praktikum di Lembaga masing-masing.

Pembahasan

Sejarah ilmu kesejahteraan sosial sangat luas. Perkembangannya secara umum dapat dikatakan dari praktik-praktik kemanusiaan itu sendiri. Lalu seiring dengan perkembangan kompleksitas permasalahan manusia (social disfunction), diperlukan pendekatan secara metodis yang merupakan sebuah disiplin ilmu khusus yang fokus terhadap terhadap social disfunction phenomenon. Inggris[6] jelas menjadi mercu suar di awal perkembangan praktik dan ilmu, disusul Amerika Serikat.[7] Praktik di Eropa secara umum juga memperkaya perkembangan, seperti Jerman[8] dan Perancis.[9] Intinya adalah bahwa ilmu kesejahteraan sosial tanpa praksis (pekerjaan sosial), ilmu ini disebut ilmu murni, semata-mata hanya ilmu kajian saja dan mengingkari hakikat sejarah ilmu sebagai ilmu terapan. Oleh karena itu, 2 aspek dari epistimologi ilmu ini, yaitu ontologi dan aksiologi adalah 1 (satu) tubuh, 1 (satu) kesatuan, yang tidak dapat dipisahkan dan terpisah. Itu alasan utama lembaga-lembaga pendidikan di luar lebih cenderung memilih terminologi “social work” dari pada “social welfare” sebagai program studi atau jurusan karena di dalam social work ada social welfare science (ilmu kesejahteraan sosial) di dalamnya.

Saya sependapat dengan pendapat Asep Jahidin bahwa pemahaman terhadap dimensi manusia dan relasinya dengan Ilmu Kesejahteraaan Sosial sebagai Ilmu terapan sangat penting, para praktikan sejatinya memahami dengan baik 3 dimensi agama,[10] filsafat,[11] dan ilmu.[12] Praktikan diharapkan bisa menggabungkan ketiga dimensi tersebut, dalam praktek di lapangan (praktikum). Harus dipahami bahwa praktikan berhadapan dengan manusia yang multi dimensi, manusia yang memiliki dua substansi yang manunggal tidak terpisahkan, jasad dan ruh, jasmaniah dan ruhaniah. Permasalahan manusia pun tidak akan punah, bahkan cenderung bertambah rumit, pemasalahan akan selalu ada sepanjang keberadaan manusia, baik permasalahan yang bersifat jasmaniah maupun batiniah.[13]

Sebagai ilmu terapan yang sama seperti ilmu-ilmu terapan lainnya, mengandung 3 dasar prinsip/pilar/dimensi, yaitu body of knowledge, body of skills dan body of values. Sejarah menunjukkan bahwa praktik pekerjaan sosial berawal dari masalah keseharian dalam kehidupan manusia dan “bagaimana” merespon atas persoalan-persoalan tersebut. Praktikan harus memandang kehidupan ini sebagai laboratorium besar, dunia serta dan kehidupan nyata sebagai kelas belajar, tidak hanya terpaku dengan kelas formal di kampus. Ilmu pengetahuan yang didapat di dalam kelas berasal dari knowledge yang berada di masyarakat. Apalah artinya mendapatkan ilmu (berfikir) di kampus tetapi tercerabut dari permasalahan kehidupan nyata. Jadi, seorang praktikan yang akan menjadi pekerja sosial yang baik selama dia mampu bergerak dan melebur ke dalam konteks masyarakat dia beraktifitas, dia sudah on the right track!.

Pekerjaan Sosial Sebagai Ilmu

Pilar body of knowledge tidak berhenti sebagai diskursus akademik keilmuan hafalan saja, tetapi harus terinternalisasi menuju aksiologis pada terciptanya usaha-usaha pelayanan kesejahteraan manusia di lapangan kehidupan. Meleburkan diri dengan denyut kehidupan oleh para praktikan Ilmu Kesejahteraan Sosial akan sangat mampu memahami hakikat, ontologi kesejahteraan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan individu, dan yang sesuai dengan kelompok maupun konteks suatu masyarakat sosial tertentu, khususnya konteks praktikum sekarang. Proses internalisasi menuju aksiologis yang konkret, praktikan harus mengganggap semua manusia sebagai dosen atau guru, termasuk klien di lembaga praktikum. Salah satunya dengan melakukan dialog imajiner dapat dibangun antara praktikan yang sedang berpikir dan klien misalnya memunculkan pertanyaan kepada diri anda, “apakah saya berbeda dengan dia”, “apa perbedaan saya dan dia,” “apa yang bisa saya perbuat untuk orang tersebut”, “bagaimana saya harus bersikap kepada dia,” “bagaimana masyarakat memandang dia, atau sebaliknya?” dan sederet pertanyaan-pertanyaan dasar lain adalah suatu bentuk “pembelajaran” juga.[14]

Sebagai Ilmu pengetahuan, social work merupakan masuk dalam kategori interdisipliner. Teori, metode dan tehnik keilmuan yang dipinjam dari disiplin ilmu lain terintegrasi dan terinterkoneksi dengan cara yang khas dalam praktek pekerjaan sosial. Jika diilustrasikan bahwa keseluruhan ilmu yang menjadi basis Ilmu Kesejahteraan Sosial merupakan bahan-bahan makanan yang diramu sedemikian rupa, “dimasak” hingga menjadi hidangan yang tersajikan secara unik. Tentunya kecenderungan penggunanan keilmuan akan tergantung dengan fokus ke disiplin atau sepesialisasi tertentu seperti pekerja sosial industri, pekerja sosial medis, pekerja sosial anak, pekerja sosial adiksi, pekerja sosial sekolah, pekerja sosial masyarakat serta spesialisasi lainnya sesuai dengan tujuan intervensi yang akan dilakukan.

Pekerjaan Sosial Sebagai Keterampilan

Keterampilan apa calon pekerja sosial professional yang harus dimiliki?. Pekerja sosial harus memiliki banyak keterampilan yang berbeda untuk menciptakan adanya perubahan. Beberapa di antaranya yang ingin saya ingin menjadi perhatian adalah keterampilan dalam mendengarkan secara atentif dan komunikasi aktif, ini termasuk mendengarkan dengan empati[15] untuk mengidentifikasi masalah dan memahami kebutuhan klien, mengajukan pertanyaan yang sesuai, dan berinteraksi dengan orang-orang dengan cara yang benar-benar membangun kepercayaan.

Konseling adalah salah satu yang sangat besar, yang mencakup memberikan terapi dan intervensi klinis kepada individu dan kelompok untuk membantu mereka menghadapi hal-hal seperti tantangan emosional, fisik atau mental yang mungkin mereka hadapi. Selanjutnya, advokasi yaitu termasuk bertindak atas nama orang lain untuk mendapatkan informasi atau untuk menstimulus adanya tindakan perubahan, tetapi yang paling penting adalah keterampilan untuk memberdayakan individu atau kelompok untuk mengadvokasi diri mereka sendiri.

Ada juga keterampilan berpikir kritis dan analisis.[16] Skil ini sangat penting ketika harus dihadapkan pada kondisi pemecahan masalah, berpikir kritis juga berarti berpikir kreatif tentang masalah dan solusi yang mungkin benar-benar suatu keharusan. Kemampuan kalian dalam menganalisis menjalani praktikum saat ini dan mendapatkan data yang relevan, data recording management yang baik akan memperbesar potensi keberhasilan dalam memahami permasalahan, ide dan kemungkinan solusi atau saran-saran baru.

Kemudian, keterampilan yang mungkin menjadi momok bagi kita semua, yaitu menulis.[17] Kemampuan mulai dari mendokumentasikan sesi klien, hingga mengirim email ke tim atau menulis surat ke pihak Lembaga, membuat laporan 2 mingguan, membuat proposal hibah, atau artikel peer-review untuk publikasi, laporan akhir. Dalam hal ini, pekerja sosial benar-benar harus mampu berkomunikasi secara efektif secara tertulis. Jadi itu adalah keterampilan yang penting. Last but not the least, keterampilan dalam belajar sepanjang hayat.

Pekerja Sosial Sebagai Profesi-Values.

Para aktifis sosial sebagian besar mengidentifikasi diri mereka sebagai pekerja sosial. Tidak ada yang salah dengan hal ini, hanya yang membedakan “kita” dengan mereka yang bersama fokus terhadap permasalahan sosial ini adalah ilmu yang kita dapat dari lembaga Pendidikan. Oleh karena itu, penambahan kata profesional di belakang pekerja sosial adalah ciri khusus profesi. Namun pada tataran praksis dan etis, kata professional ini tidak sering disebutkan di lembaga kesejahteraan sosial seperti lemabga-lembaga pilantropi. Saya berpendapat, kata professional ini akan hilang dengan sendirinya jika sebagai sebuah profesi, pekerja sosial sudah menjadi terminology dan profesi yang sudah benar-benar dapat diterima secara masif, khususnya di kalangan masyarakat umum. 

Bagaimana kita mendeskripsikan profesi ini? Harus darimanakah kita benar-benar harus mulai? saya berpendapat, kita harus mulai dengan nilai-nilai dan ini adalah sentimen utama yang sering kita dengar dari pekerja sosial tentang apa titik balik ketika benar-benar memutuskan untuk terjun ke profesi. Seperti, "Saya tahu bahwa saya ingin menjadi pekerja sosial ketika saya menyadari bahwa nilai-nilai profesi cocok dengan nilai saya." atau “saya ingin memiliki rasa empati yang kuat dalam memandang suatu masalah sosial,” Jadi, nilai apakah sebenarnya dalam profesi ini?.

Nilai pertama adalah layanan. Jadi, pada tingkat yang paling dasar, pekerjaan sosial benar-benar mempunyai nilai pelayanan (service) untuk membantu orang dan berusaha untuk memecahkan masalah dan berikhtiar untuk menciptakan perubahan positif dalam kehidupan individu, kelompok dan masyarakat secara keseluruhan.

Nilai inti pekerjaan sosial lainnya yang mungkin paling esensiil adalah keadilan sosial. Keadilan sosial memiliki visi mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat kita, termasuk hal-hal seperti diskriminatif serta penindasan, serta perhatian terhadap sistem penanganan yang mengutamakan kelompok orang tertentu di atas kelompok lain. Keadilan sosial benar-benar menuntun profesi kita untuk berjuang menuju kesempatan sosial dan ekonomi yang sama bagi semua, terlepas dari siapa mereka, atau dari mana mereka berasal dan, pada intinya kesetaraan yang berkeadilan.

Nilai terakhir yang ingin saya soroti adalah keyakinan akan nilai dan martabat yang dimiliki tiap individu. Ini dapat diartikulasikan dengan adanya perhatian serta keterbukaan pikiran akan adanya keragaman, advokasi populasi atau kelompok marjinal yang terpinggirkan, yaitu individu-individu yang sering diabaikan atau kurang terwakili. Oleh karena itu berpegang teguh bahwa harkat dan martabat tanpa syarat itu milik setiap individu menjadi nilai yang kuat dalam menjalani profesi.

Profesi pekerjaan sosial masih memiliki nilai-nilai lain selain ketiga di atas, tetapi nilai-nilai tersebut yang menurut saya, benar-benar inti dari jenis manusia yang mengidentifikasikan diri dengan profesi pekerjaan sosial. Jadi, pertanyaan untuk saya dan kawan adalah nilai apa yang kita anut dan hargai? Apakah prinsip-prinsip ini terasa sesuai dengan kawan-kawan?. Jika kawan-kawan sudah merasa in-line dan “beriman,” maka yakinlah bahwa kita semua sudah berada pada peran yang kita inginkan.

Ruang Lingkup dan Bidang-Bidang

Secara sederhana, ruang lingkup ilmu kesejahteraan sosial terbagi menjadi 3 (tiga), mikro, mezzo dan makro. Pada tingkat mikro dalam mempraktekan Ilmu Kesejahteraan Sosial, seorang pekerja sosial dapat menangani kasus-kasus individu atau keluarga sebagai seorang case worker. Pada tingkat meso pekerja sosial melakukan peran - peran yang sesuai dengan kebutuhan kelompok atau organisasi seperti community worker, community development. Sementara pada tingkat makro pekerja sosial dapat berperan sebagai seorang pemikir di bidang pembangunan sosial, pengembangan strategi dan model, serta menyusun konstruksi pembangunan sosial yang bermuara pada pengambilan kebijakan sosial, perencanaan kebijakan sosial serta fokus terhadap isu isu pembangunan sosial.

Bidang pekerja sosial ditemukan di setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan mental, pusat senior, kantor terpilih, praktik swasta, penjara, militer, perusahaan, dan di banyak lembaga publik dan swasta. Di antara bidang atau terkadang disebut dengan tipe, adalah Administration and Management, Advocacy, Aging, Child Welfare, Elderly, Developmental Disabilitiesm Health Care, International Social Work, Justice and Corrections, Mental Health and Clinical Social Work, Mental Health and Substance Abuse Social Work, Occupational and Employee Assistance Program (EAP) Social Work, Policy and Planning, Politics, Research, dan School Social Work, dll.

Administrator pekerjaan sosial adalah pemimpin proaktif di lembaga publik dan swasta yang memberikan layanan kepada klien. Banyak elemen dari area praktik pekerjaan sosial ini sifatnya umum seperti bidang administrasi di organisasi lain. Namun, administrasi dan manajemen a la kessos juga memerlukan pengetahuan tentang kebijakan sosial dan penyampaian layanan sosial, visi untuk perencanaan masa depan, pemahaman tentang perilaku manusia, dan komitmen terhadap etika dan nilai-nilai pekerjaan sosial.

Advokasi merupakan salah satu kunci bidang dari praktik pekerjaan sosial. Pekerjaan sosial memperjuangkan hak-hak individu dan masyarakat dengan tujuan mencapai keadilan sosial. Pengorganisasian masyarakat dan aktifitas advokasi berbasis kekuatan data (angka)—banyak orang yang berpikir, bekerja, dan bertindak bersama—untuk mengimbangi kelompok kaya dan kuat serta sarana yang mereka miliki untuk melindungi dan memperluas diri. Secara historis, pengorganisasian masyarakat dan kerja sosial adalah tanggapan terhadap banyak kekuatan yang menciptakan ketidaksetaraan dalam masyarakat kita. Mereka tetap diperlukan dan efektif seperti biasa hari ini.

Pekerja sosial di bidang perencanaan dan kebijakan menganalisis kebijakan, program, dan peraturan untuk melihat keefektifitas dari kebijakan. Fungsinya untuk mengidentifikasi masalah sosial, kebutuhan studi dan isu-isu terkait, melakukan penelitian, mengusulkan undang-undang, dan menyarankan pendekatan alternatif atau program baru. Mereka dapat mendorong koalisi kelompok dengan minat yang sama dan mengembangkan jaringan organisasi.

 

Peran peraktikan sebagai calon pekerja sosial profesional

Kita sering mendengar maqalah baik bersumber dari yang sifatnya sakral maupun profan dalam kehidupan kita seperti, khoirunnas anfa’uhum linnas, Innallaha la yughayyiru maa biqaumin hatta yughoyyiru ma bi anfusihim, to help people to help themselves. Apa esensi dari itu semua?. Jika memandang secara sosiologis, manusia dapat diperankan sebagai subjek dan objek dari kehidupan itu sendiri. Akan tetapi jika dilihat dari perspektif ilmu kesejahteraan sosial, manusia bisa dikatakan sebagai objek dari ilmu kesejahteran sosial. Bahkan ilmu antropologi, ilmu sosiologi, ilmu psikologi, ilmu politik, ilmu bahasa, komunikasi, ilmu ekonomi menjadikan manusia sebagai objek kajian. Dalam konteks yang lebih sempit pekerja sosial berperan sebagai subjek, dan klien representasi dari objek. Esensinya adalah bagi calon pekerja sosial, pemahaman diri sebagai manusia, pemahaman klien sebagai manusia merupakan hal prinsip dalam menggunakan paradigma, pendekatan, metode, serta teknik dalam melaksanakan atau mengamalkan “ilmu” yang didapatkan di kampus. Jadi, praktikan harus melihat manusia, menggunakan proses internalisasi dan eksternalisasi, yaitu ketika melakukan praktek pekerjaan sosial yang berhadapan dengan manusia dengan berbagai aspek dan dimensinya.

Saya berpendapat bahwa semua profesi yang berbasis ilmu-ilmu tersebut pada hakikatnya turut berkontribusi pelayanan tertentu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi sejahtera. Pendek kata aktivitas yang dilakukan dalam profesi-profesi tersebut di atas, termasuk keilmuannya semua itu adalah aktivitas kesejahteraan. Oleh karena itu, aktifitas kesejahteraan esensinya adalah kebermanfaatan dalam pelayanan antar sesama manusia.

Kesimpulan

Sejarah Ilmu ini berawal atau terbangun dari sebuah refleksi dan respon atas problematika (social problems-social disfunction) yang dihadapi oleh manusia pada level mikro hingga makro, dari hasil interaksi dan ikhtiar perubahan (pembangunan), yang berujung pada adanya aktifitas atau praktik (terapan). Epistimologi ilmu kesejahteraan sosial terbangun dari proses dialektika serta adopsi dari pelbagai disiplin (interdisplin) ilmu yang ada yang menghasilkan paradigma dan pendekatan dalam pekerjaan sosial dan pembangunan sosial. Spesialisasi bidang merupakan keniscayaan karena adanya tuntutan terhadap aktifitas yang fokus dalam dimensi praktik pekerjaan sosial. Ruang lingkup pekerjaan sosial seharusnya tidak menjadi masalah jika para praktikan punya kepercayaan diri untuk bisa melakukan fungsi dengan baik. Keterampilan serta nilai dalam menjalankan praktikum akan sendirinya akan berkembang seberapun kapasitas yang kalian dapat dari Kampus. Menjadi manusia dengan segala dimensinya, agama, filsafat, ilmu, dibarengi dengan perkembangan pengalaman serta intiusi yang terus berkembang adalah suatu keniscayaan proses dalam menyelami dunia kesejahteraan sosial. So Don’t Worry, Be Happy.

 

Sumber Bacaan

Fahrudin, A. (2012). Pengantar kesejahteraan sosial. PT Refika Aditama.

Friedlander, W. A., & Apte, R. Z. (1968). Introduction to social welfare (p. 389). New Jersey: Prentice-Hall.

Jahidin, A. (2016). Epistemologi Ilmu Kesejahteraan Sosial Perjalanan Dialektika Memahami Anatomi Pekerjaan Sosial Profesional. Yogyakarta: Samudra Biru.

Midgley, J. (1995). Social development: The developmental perspective in social welfare. Sage.

Suharto, E. (2004). Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Pekerjaan Sosial Di Indonesia: Kecenderungan Dan Isu. Sosio Informa9(1).

 

Website:

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/empati/index

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

 

 

 

 

 

 

Lampiran II

 

 

 

 

 



[1] Menurut Adi Fachrudin kesejahteraan sosial diartikan suatu keadaan seseorang dapat mampu memenuhi seluruh kebutuhan serta mampu melakukan hubungan baik dengan lingkungan sekitar. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, “kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Menurut Edi Suharto kesejahteraan sosial itu meliputi a) Kemampuan memenuhi seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh seseorang b) Suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial c) Sebuah bentuk kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk mencapai hidup sejahtera. Walter Friedlander mendefinisikan sebagai  “Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu atau kelompok untuk mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih baik”. Dapat diambil kesimpulan bahwa Ilmu kesejahteraan sosial dapat dimaknai sebagai sebuah “keadaan”, “pelayanan”, “ilmu.”

[2] Oleh James Midgley dikenal dengan istilah Pembangunan Terdistorsi dan melahirkan istilah Pembangunan Sosial, yaitu sebuah konsep yang muncul akibat dari ketidakberhasilan pembangunan ekonomi yang tidak mampu memberikan kesetaraan kesejahteraan bagi semua golongan masyarakat. Midgely berpendapat perlu adanya strategi pembangunan institusional, baik yang dilakukan secara individu, kelompok dan masyarakat.

[3] Ontologi merupaka studi yang membahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Ontology terbagi menjadi 2 (dua) pembahasan : 1. kuantitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan itu tunggal atau jamak?. 2. Kualitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan (realitas) tersebut memiliki kualitas tertentu, seperti misalnya kopi yang memiliki warna kehitaman, bunga bangkaiyang berbau tidak sedap.

[4] Aksiologi berasal dari kata Yunani: axion (nilai) dan logos (teori), yang berarti teori tentang nilai. Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Jadi yang ingin dicapai oleh aksiologi adalah hakikat dan manfaat yang terdapat dalam suatu pengetahuan. Aksiologi menawarkan pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti: Untuk apa pengetahuan ilmu itu digunakan?, Bagaimana cara penggunaannya dikaitkan dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaimana kaitan metode ilmiah yang digunakan dengan norma-norma moral dan profesional?. Dari aksiologi inilah muncul etika dalam dunia profesi pekerja sosial.  

[5] Epistimologi berasal dari kata episteme, yaitu "pengetahuan", dan logos, "ilmu." Jadi epistimologi adalah cabang dari filsafat yang berkaitan dengan hakikat atau teori pengetahuan. Ilmu ini meliputi pembahasan tentang asal mula, sumber, ruang lingkup, nilai validitas, dan kebenaran dari pengetahuan.

[6] Charities Organization Society (COS) dan Fabian Society yang ditransformasikan kepada sebuah pendekatan langsung menjadi the Settlement House Movement. COS dan Fabian Society, kemudian Settlement House Movement, adalah titik awal perkembangan profesi pekerjaan sosial profesional.

[7] Intervensi sosial perorangan berkembang dalam COS, dengan pelopornya adalah Mary Ellen Richmond (1861-1928), yaitu meletakkan dasar dalam bimbingan sosial perorangan. Richmond juga membuat buku berjudul Friendly Visiting Among The Poor (1899); Social Diagnosis (1917); dan What Is Social Casework? (1922).

[8] Jerman merupakan pemrakarsa awal program jaminan sosial hari tua di dunia pada tahun 1889, yang dirancang oleh Kanselir Jerman, Otto von Bismarck. Pada tahun 1881, Ide tersebut di perintahkan oleh Kaisar Jerman, William the First, kepada Bismarck yang merupakan anggota Parlemen Jerman. Kaisar memerintahkan: "...mereka yang cacat dari pekerjaan karena usia dan ketidakabsahan memiliki klaim yang beralasan untuk perawatan dari negara." Hal inilah yang membuat Bismarck termotivasi untuk mendorong kebijakan asuransi sosial di Jerman dalam kerangka mempromosikan kesejahteraan pekerja dengan tujuan pembangunan ekonomi Jerman bisa bekerja secara efisiensi dan maksimal.

[9] Louis Jean Joseph Charles Blanc: seorang sosialis, politisi dan sejarawan Prancis yang giat dalam mendorong reformasi, Blanc sering menyuarakan pembentukan koperasi untuk menjamin jaminan kesejahteran bagi para pekerja.

[10] Agama tidak diragukan mampu untuk memberikan jawaban terhadap masalah sosial dan memberikan dukungan serta resources kepada individu maupun masyarakat dengan sistem tersendiri. Praktikan juga secara prinsipil memahami bahwa proses praktikum ini mempunyai “hubungan” yang baik dengan Allah, agar niat serta segala tindakan praktikum mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Praktikan harus menyelami hal ini karena untuk profesi sebagai calon peksos, perubahan individu tidak akan muncul jika Allah tidak “menggerakkan” hati seseorang tersebut dan jika ada hambatan atau tantangan, solusi atau jalan keluar akan diberikan oleh-Nya.

[11] Filsafat juga memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan manusia dalam memecahkan permasalahannya, memberikan ruang gerak dalam berpikir yang lebih bebas dan mengakar, menyediakan pintu analisis dari berbagai arah terhadap setiap permasalahan yang dirasakan oleh manusia. Filsafat esensinya adalah seni berfikir.

[12] Ilmu berkembang bercabang-cabang menjadi berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan. Yang dimaksud ilmu di sini adalah Ilmu Kesejahteraan Sosial itu sendiri sebagai sebuah konstruksi utuh disiplin ilmu.

[13] Di salah satu karyanya, Jahidin juga menambahkan aspek pengalaman dan intiusi juga penting yang akan membentuk pekerja social.

[14] Tholabul ilmi minal mahdi ilal lahdi, tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat.

[15] Empati adalah kemampuan untuk mengidentifikasi dan memahami pengalaman dan sudut pandang orang lain. Seorang praktikan dalam bentuk tindakan mengamati, memahami, mengalami, dan menanggapi keadaan emosi serta gagasan dari sisi orang lain. Dalam hal ini dari perspektif klien. Jadi empati adalah upaya mencoba berdiri dalam situasi dan posisi orang lain dan mengakui bahwa pengalaman, persepsi, dan pandangan setiap individu itu unik berbeda satu dengan yang lain, sehingga memungkinkan praktikan untuk lebih memahami dan membangun hubungan yang lebih baik, hubungan lebih kuat dengan klien. Ketrampilan ini penting karena dapat membantu kalian dalam menentukan dan memberikan layanan intervensi yang paling cocok sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing klien.

[16] Berpikir kritis ini adalah kemampuan untuk menganalisa informasi yang dikumpulkan dari hasil observasi lapangan maupun hasil pengumpulan data lainnya seperti wawancara kemudian penelitian dan lain sebagainya. Jadi Praktikan ini harus mampu mengevaluasi secara objektif. Berpikir kritis itu diawali dengan melepaskan diri dari prasangka, sehingga memungkinkan praktikan untuk membuat keputusan yang tepat, mengidentifikasi sumber daya terbaik dan merumuskan rencana terbaik untuk membantu klien sehingga akan melahirkan proses intervensi yang terbaik pula dan berkualitas tentunya.

[17] Harus diingat bahwa menulis juga merupakan bagian dari keterampilan dalam berkomunikasi.

Kamis, 21 Juni 2018

Islam Nusantara

Islam Nusantara
Sumber: Grup WA

________________
Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negeri Malang, 13 Februari 2016.

A. Mukadimah
B. Poin-poin Pembahasan
1. Maksud Islam Nusantara
2. Metode Dakwah Islam Nusantara
3. Landasan dalam Menyikapi Tradisi/Budaya
a. Ayat al-Quran dan hadits yang Redaksinya Mengakomodir Tradisi/Budaya Masyarakat
b. Pengakomodiran Tradisi/Budaya Jahiliyah Menjadi Ajaran Islam
c. Pendekatan Terhadap Tradisi/Budaya
d. Melestarikan Tradisi/Budaya yang Menjadi Media Dakwah
4. Sikap dan Toleransi terhadap Pluralitas Agama dan Pemahaman Keagamaan
a. Sikap terhadap Pluralitas Agama
b. Toleransi terhadap Agama Lain
c. Toleransi terhadap Pemahaman Keagamaan Selain Ahlusssunnah wal Jama’ah
5. Konsistensi Menjaga Persatuan Bangsa untuk Memperkokoh Integritas NKRI

Musahih:
KH. Syafruddin Syarif
KH. Romadlon Khotib
KH. Marzuki Mustamar
KH. Farihin Muhson
KH. Muhibbul Aman Ali

Perumus:
Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
H. Azizi Hasbulloh
H. MB. Firjhaun Barlaman
H. Athoillah Anwar
H. M. Mujab, Ph.D

Moderator:
Ahmad Muntaha AM

Notulen:
H. Ali Maghfur Syadzili, S.Pd.I.
H. Syihabuddin Sholeh
H. Muhammad Mughits
Ali Romzi

ISLAM NUSANTARA

Mukadimah

Pakar sejarah Ibn Khaldun (1332-1406 M) dalam karyanya, Muqaddimah (37-38) mengatakan:

أَنَّ أَحْوَالَ الْعَالَمِ وَالْأُمَمِ وَعَوَائِدَهُمْ وَنِحَلَهُمْ لَا تَدُومُ عَلىٰ وَتِيرَةٍ وَاحِدَةٍ وَمِنْهَاجٍ مُسْتَقِرٍّ، إِنَّمَا هُوَ اخْتِلَافٌ عَلىٰ الْأَيَّامِ وَالْأَزْمِنَةِ، وَانْتِقَالٌ مِنْ حَالٍ إِلىٰ حَالٍ. وَكَمَا يَكُونُ ذٰلِكَ فِي الْأَشْخَاصِ وَالْأَوْقَاتِ وَالْأَمْصَارِ، فَكَذٰلِكَ يَقَعُ فِي الْآفَاقِ وَالْأَقْطَارِ وَالْأَزْمِنَةِ وَالدُّوَلِ سُنَّةُ اللهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ.

“Sungguh keadaan dunia, bangsa-bangsa, adat-istiadat dan keyakinan mereka tidak selalu mengikuti satu model dan sistem yang tetap, melainkan selalu berbeda-beda (berubah) seiring perjalanan hari dan masa, berpindah dari satu kondisi menuju kondisi lainnya. Sebagaimana hal itu terjadi pada manusia, waktu, dan kota, di berbagai kawasan, zaman, dan negeri juga terjadi/berlangsung sunnah Allah (sunnatullah) yang telah terjadi pada hamba-hambaNya.”

Di bumi Nusantara (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI) terdapat tradisi dan budaya dalam sistem pengimplementasian ajaran agama, sehingga hal itu menjadi ciri khas Islam di Nusantara yang tidak dimililiki dan tidak ada di negeri lain. Perbedaan tersebut sangat tampak dan dapat dilihat secara riil dalam beberapa hal, antara lain:

1. Dalam implementasi amalan Islam di Nusantara ada tradisi halalbihalal setiap tahun, haul, silaturrahim setiap hari raya (Idul Fitri), hari raya ketupat, baca sholawat diiringi terbangan, sedekahan yang diistilahkan selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari, tingkepan, sepasaran bayi, sepasaran pengantin, arak-arak pengantin yang meliputi undang mantu, ngunduh mantu, sekaligus diadakan Walimatul ‘Urs baik oleh keluarga wanita maupun keluarga laki-laki, dan tradisi lainnya.

2. Dalam hal berpakaian ada yang memakai sarung, berkopyah, pakaian adat Betawi, Jawa, Papua, Bali, Madura, dan masih banyak model pakian adat lain, terutama telihat dalam pakaian pernikahan dimana pengantin dirias dan dipajang di pelaminan, dan lain sebagainya.

3. Dalam hal toleransi pengamalan ajaran Islam, ada yang shalat Id di lapangan, masjid, musalla, bahkan ada hari raya dua kali. Ada yang shalat Tarawih 20 rakaat, ada pula yang 8 rakaat. Diantara pelaksanaan Tarawih ada yang memisahnya dengan taradhi bagi empat al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dengan shalawat, dan ada yang memisahnya dengan doa. Dalam acara akikah ada yang diisi dengan shalawatan, dan ada yang diisi tahlilan, dan selainnya.

4. Dalam hal toleransi dengan budaya yang mengandung sejarah atau ajaran, ada di sebagian daerah dilarang menyembelih sapi seperti di Kudus Jawa tengah yang konon merupakan bentuk toleransi Sunan Kudus pada ajaran Hindu yang menyucikannya, adat pengantin dengan menggunakan janur kuning, kembang mayang, dan selainnya.

5. Dalam toleransi dengan agama lain ada hari libur nasional karena hari raya Islam, hari raya Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ada hari libur lainnya.

Kemudian Islam Nusantara menjadi tema utama pada Muktamar NU ke 33 di Jombang. Munculnya istilah Islam Nusantara mengundang reaksi yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra sejak sebelum Muktamar digelar sampai sekarang. Karena itu, PW LBM NU Jawa Timur memandang sangat perlu membuat rumusan tentang Islam Nusantara secara objektif dan komprehensif dalam rangka menyatukan persepsi tentang Islam Nusantara.

Pembahasan

1. Maksud Islam Nusantara

Islam adalah agama yang dibawa Rasulullah Saw., sedangkan kata “Nusantara” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah sebutan atau nama bagi seluruh kepulauan Indonesia. Wikipedia menambahkan, wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua itu, sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia. Ketika penggunaan nama “Indonesia” (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia.

Sebenarnya belum ada pengertian definitif bagi Islam Nusantara. Namun demikian Islam Nusantara yang dimaksud NU adalah: a) Islam Ahlussunnah wal Jama'ah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan di bumi Nusantara oleh para pendakwahnya, yang diantara tujuannya untuk mengantisipasi dan membentengi umat dari paham radikalisme, liberalisme, Syi’ah, Wahabi, dan paham-paham lain yang tidak sejalan dengan Ahlussunnah wal Jama'ah, sebagaimana tersirat dalam penjelasan Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah (h. 9):

فَصْلٌ فِيْ بَيَانِ تَمَسُّكِ أَهْلِ جَاوَى بِمَذْهَبِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ، وَبَيَانِ ابْتِدَاءِ ظُهُوْرِ البِدَعِ وَانْتِشَارِهَا فِي أَرْضِ جَاوَى، وَبَيَانِ أَنْوَاعِ المُبْتَدِعِيْنَ فِي هَذَا الزَّمَانِ. قَدْ كَانَ مُسْلِمُوْا الأَقْطَارِ الجَاوِيَّةِ فِي الأَزْمَانِ السَّالِفَةِ الخَالِيَةِ مُتَّفِقِي الآرَاءِ وَالمَذْهَبِ وَمُتَّحِدِي المَأْخَذِ وَالمَشْرَبِ، فَكُلُّهُمْ فِي الفِقْهِ عَلَى المَذْهَبِ النَّفِيْسِ مَذْهَبِ الإِمَامِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْس، وَفِي أُصُوْلِ الدِّيْنِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ أَبِي الحَسَنِ الأَشْعَرِي، وَفِي التَّصَوُّفِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الغَزالِي وَالإِمَامِ أَبِي الحَسَنِ الشَّاذِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ.

Selain itu, Islam Nusantara menurut NU juga dimaksudkan sebagai b) metode (manhaj) dakwah Islam di bumi Nusantara di tengah penduduknya yang multi etnis, multi budaya, dan multi agama yang dilakukan secara santun dan damai, seperti tersirat dalam pernyataan Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori Tuban dalam Ahla al-Musamarah fi Hikayah al-Auliya al-‘Asyrah, (h. 23-24) saat menghikayatkan dakwah santun Sayyid Rahmat (Sunan Ampel):

ثم قال السيد رحمة أنه لم يوجد في هذه الجزيرة مسلم إلا أنا وأخي السيد رجا فنديتا وصاحبي أبو هريرة. فنحن أول مسلم في جريرة جاوه … فلم يزل السيد رحمة يدعون الناس إلى دين الله تعالى وإلى عبادته حتى أتبعه في الإسلام جميع أهل عمفيل وما حوله وأكثر أهل سوربايا. وما ذلك إلا بحسن موعظته وحكمته في الدعوة وحسن خلقه مع الناس وحسن مجادلتهم إياهم امتثالا لقوله تعالى: ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ الآية (النحل: 125) وقوله تعالى: وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ (الحجر: 88)، وقوله تعالى: وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ (لقمان: 17). وهكذا ينبغي أن يكون أئمة المسلمين ومشايخهم على هذه الطريقة حتى يكون الناس يدخلون في دين الله أفواجا.

Dalam kitab yang sama, Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori juga memaparkan dakwah Maulana Ishaq (paman Sunan Ampel) yang didahului dengan khalwat untuk riyadhah (tirakat) menjaga konsistensi mengamalkan syariat, baik ibadah fardhu maupun sunnah. Kemudian dengan karamahnya mampu menyembuhkan Dewi Sekardadu putri Minak Sembayu Raja Blambangan Banyuwangi yang sedang sakit dan tidak dapat disembuhkan para tabib saat itu, sehingga dinikahkan dengannya dan diberi hadiah separuh wilayah Blambangan. Jasa besar, posisi strategis, dan keistikamahan dakwahnya menjadi sebab keberhasilan dakwahnya mengislamkan banyak penduduk Blambangan, Banyuwangi (Ahla al-Musamarah, h. 24-26).

2. Metode Dakwah Islam Nusantara

Sampai kini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan sejarawan tentang masuknya Islam di Nusantara. Diantara yang menjelaskannya adalah ulama Nusantara Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori dalam Ahla al-Musamarah, Islam masuk ke Nusantara (Jawa secara lebih khusus) pada akhir abad keenam Hijriyyah, bersamaan dengan kedatangan Sayyid Rahmat dan Sayyid Raja Pandita dari Negeri Campa (Vietnam sekarang) ke Majapahit untuk menjenguk bibinya, Martanigrum, yang menjadi istri Raja Brawijaya. Sementara menurut Sayyid Muhammad Dhiya’ Syahab, dalam ta’liqatnya atas kitab Syams adz-Dzahirah, Sayyid Ali Rahmat datang ke Jawa pada 751 H (1351 M). Meskipun demikian, semua sepakat bahwa Islam masuk ke Nusantara dengan dakwah santun dan penuh hikmah.

Metode dakwah Islam Nusantara yang ramah, santun dan penuh hikmah, setidaknya meliputi metode dakwah Islam Nusantara masa Walisongo dan masa kekinian. Pertama, metode dakwah Islam Nusantara pada masa Walisongo sebagaimana tergambar dalam Ahla al-Musamarah fi al-Auliya al-‘Asyrah yang antara lain dengan:
a. Pendidikan: pendidikan agama Islam yang kokoh meliputi syariat, tarekat, dan hakikat sebagaimana pendidikan yang dilangsungkan oleh Sunan Ampel.
b. Kaderisasi: menghasilkan generasi penerus yang konsisten menjalankan syariat, riyadhah, dan menjauhi segala kemungkaran, sehingga mampu menjadi pimpinan yang mengayomi sekaligus disegani di tengah masyarakatnya dan mampu mengajaknya untuk memeluk agama Islam, seperti halnya yang dilakukan oleh Sunan Ampel dan pamannya, Maulana Ishaq, dalam mendidik anak-anak dan murid-muridnya.
c. Dakwah: konsistensi menjalankan dakwah yang ramah dan penuh kesantunan sebagaimana dakwah Walisongo sehingga menarik simpati dan relatif diterima masyarakat luas.
d. Jaringan: jaringan dakwah yang kokoh, sistematis, dan terorganisir, penyebaran murid-murid Sunan Ampel. Sunan Bonang di Lasem dan Tuban, Sunan Gunungjati di Cirebon, Sunan Giri di Tandes, Raden Fatah di Bintoro, Sunan Drajat di Lamongan dan Sedayu, dan selainnya.
e. Budaya: seperti pendirian masjid sebagai pusat peradaban Islam, seperti masjid Ampel, Masjid Demak.
f. Politik: politik li i’lai kalimatillah yang bersentral pada musyawarah ulama.

(Referensi: Ahla al-Musamarah, h. 14-48 dan Syams adz-Dzahirah, I/525).

Kedua, metode dakwah Islam Nusantara di masa kini secara prinsip sama dengan metode dakwah di masa Walisongo, meskipun dalam strateginya perlu dilakukan dinamisasi sesuai tantangan zaman, dengan tetap berpijak pada aturan syar’i. Secara terperinci metode tersebut dapat dilakukan dengan:
a. Berdakwah dengan hikmah, mau’idzah hasanah, dan berdialog dengan penuh kesantunan.
b. Toleran terhadap budaya lokal tidak bertentangan dengan agama.
c. Memberi teladan dengan al-akhlak al-karimah.
d. Memprioritaskan mashlahah ‘ammah daripada mashlahah khasshah.
e. Berprinsip irtikab akhaff ad-dhararain.
f. Berprinsip dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih.

Ulama sepakat mashlahah yang dijadikan dasar adalah mashlahah yang punya pijakan syariat, sehingga mashlahah yang mengikuti hawa nafsu ditolak. Sebab, bila mashlahah dikembalikan kepada manusia maka standarnya akan berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing. Inilah yang melatarbelakangi rumusan fikih dikembalikan pada madzahib mudawwan (mazhab yang terkodifikasi). Allah Swt. berfirman:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا. (النساء: 11)
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ. (المؤمنون: 71).
اَلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلاَ تَكُن مِّن الْمُمْتَرِينَ (آل عمران: 60)

Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa mengatakan, orang menganggap mashlahah tanpa dasar dalil syar’i maka batal. Beliau juga mengatakan, mashlahah yang dilegalkan syara’ adalah menjaga al-kulliyah al-khams, yakni:
a. Melindungi agama
b. Melindungi nyawa
c. Melindungi akal
d. Melilndungi keturunan
e. Melindungi harta.

Terkait mashlahah mursalah atau munasib mursal yang diutarakan Imam Malik, maka fuqaha Syafi’iyyah, Hanafiyah dan bahkan Ashab Imam Malik sendiri telah melarang mencentuskan hukum dengan dalil mashlahah mursalah. Lalu apa maksud maslahah mursalah Imam Malik ini? Jika Imam Malik memang melegalkan mashlahah mursalah, maka ulama menginterpretasikan bahwa yang dimaksud Imam Malik adalah al-mashlahah ad-dharuriyyah al-kulliyyah al-qath’iyyah, bukan dalam setiap mashlahah.

Seperti halnya dalam kondisi perang, tentara kafir menjadikan sejumlah orang Islam sebagai perisai, padahal andaikan mereka berhasil menerobos maka berakibat fatal karena dapat menguasai/menjajah negeri kaum Muslimin, sedangkan bila diserang jelas-jelas akan menjamin keamanan bagi kaum Muslimin yang lebih banyak, namun pasti mengorbankan sejumlah orang Islam yang dijadikan sebagai perisai tersebut. Dalam kasus ini, penyerangan terhadap mereka sangat ideal dan kemaslahatannya sangat nyata (termasuk kategori al-mashlahah ad-dharuriyyah al-kulliyyah al-qath’iyyah), meskipun tidak terdapat penjelasan dari syara’ apakah dii’tibar atau diilgha’kan. Dalam kasus ini Imam Malik membolehkan penyerangan dengan dalil mashlahah mursalah, tidak dalam semua mashlahah.

Cara mengaplikasikan kaidah maslahah dalam realitas saat ini adalah dengan:
a. Mengembalikannya pada dalil-dalil syariat.
b. Bemilah-milah antara hukum yang bersifat ta’abbudi (dogmatif) dengan hukum ta’aqquli (yang diketahui maksudnya).
c. Membedakan antara hikmah dan ‘illat.

(Referensi: Al-Bahr al-Madid, IV/95, Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48, al-Mahshul fi ‘Ilm al-Ushul, V/172-175, al-Mustashfa, VI/48, al-Ihkam, IV/160, at-Taqrir wa at-Tahbir, III/149, Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48, dan Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48).

3. Landasan dalam Menyikapi Tradisi/Budaya

Islam tidak anti terhadap tradisi/budaya, bahkan sebaliknya Islam akomodatif padanya. Hal ini setidaknya dapat dibuktikan dengan dua hal, yaitu berbagai ayat al-Quran dan hadits yang dalam redaksinya mengakomodir tradisi/budaya; dan beberapa tradisi/budaya jahiliyah menjadi ajaran Islam. Selain itu, dakwah Islam di Nusantara ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan sebagaimana akan dijelaskan.

a. Redaksi Ayat Al-Quran dan Hadits yang Mengakomodir Tradisi/Budaya Masyarakat

Pertama, ayat tentang riba:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران :13)

Jika dipahahami dari makna literalnya, riba yang dilarang dalam ayat ini hanya riba yang berlipat-ganda, bukan riba yang sedikit. Tetapi tidak ada satupun pendapat Imam Mujtahid yang membolehkannya meskipun sedikit. Sebab kata أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً merupakan pengakomodasian budaya kafir jahiliyyah dimana saat itu mereka berlomba-lomba dan bangga dengan riba yang berlipat ganda.

Kedua, ayat tentang menikahi anak tiri:

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنِ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُم (النساء: 23)

Secara literal ayat ini hanya menyebutkan keharaman menikahi anak tiri yang ibunya sudah disetubuhi jika anak tiri tersebut dirawat ayah tirinya. Tapi tidak ada satupun Imam Mujtahid yang menghalalkan orang menikahi anak tiri yang ibunya sudah disetubuhi, baik anak tersebut dirawat ayah tirinya ataupun tidak. Sebab penyebutan kata فِي حُجُورِكُمْ merupakan pengakomodasian budaya jahiliyyah dimana jika ada percerian maka anak perempuan mereka cenderung mengikuti ibunya meskipun harus hidup bersama ayah tiri, daripada mengikuti ayahnya tapi harus hidup bersama ibu tiri, karena biasanya yang kejam adalah ibu tiri bukan ayah tiri.

Ketiga, ayat tentang perempuan dan laki-laki jalang:

اَلْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. (النور: 26)

Dalam ayat ini pula, secara literal Allah menjelaskan bahwa wanita jalang untuk pria jalang, dan sebaliknya; dan wanita shalihah untuk pria shalih dan sebaliknya. Tapi dalam syariat tidak diharamkan wanita jalang bersuami pria shalih dan sebaliknya. Penjelasan ayat di atas hanya sekedar mengakomodir budaya, yakni orang-orang baik biasanya akan memilih orang-orang baik dan sebaliknya. Selain itu, masih banyak ayat redaksinya mengakomodir budaya, sehingga secara implisit mengajarkan agar melestarikan budaya.

Keempat, anjuran untuk menjaga etika daripada melaksanakan perintah yang tidak wajib. Meskipun ada hadits yang melarang berdiri karena kedatangan Nabi Saw., namun dalam hadits lain beliau membiarkan Hassan Ra. berdiri menghormatinya sesuai tradisi masyarakat Arab. Bahkan di hadits lain beliau memerintahkan para sahabat untuk berdiri menghormati Mu’adz bin Jabal Ra.:

عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ بْنَ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ قَالَ نَزَلَ أَهْلُ قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى سَعْدٍ فَأَتَاهُ عَلَى حِمَارٍ فَلَمَّا دَنَا قَرِيبًا مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَنْصَارِ « قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ – أَوْ خَيْرِكُمْ . (رواه مسلم)

(Referensi: Rawai’ al-Bayan, I/292-293 dan 1455 dan I’anah ath-Thalibin, III/305).

b. Pengakomodiran Tradisi/Budaya Jahiliyah Menjadi Ajaran Islam

Pertama, tradisi puasa Asyura yang biasa dilakukan masyarakat Jahiliyah diakomodir menjadi kesunnahan dalam Islam:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى أَظْهَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِى إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ. (رواه مسلم)

Kedua, tradisi akikah yang pada masa Jahiliyah diakomodir menjadi kesunnahan dalam Islam, kecuali kebiasaan mengolesi kepala bayi dengan darah hewan akikah diganti dengan mengolesinya dengan minyak wangi:

عَن عبد الله بن بُرَيْدَة، عَن أَبِيه قَالَ: كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّة إِذا ولد لِأَحَدِنَا غُلَام ذبح شَاة ولطخ رَأسه بدمها، فَلَمَّا جَاءَ الله بِالْإِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً ونحلق رَأسه ونلطخه بزعفران. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِم. صَحِيح)

Ketiga, ritual-ritual haji. Seperti thawaf yang sudah menjadi tradisi kaum Jahiliyyah dalam Islam ditetapkan sebagai salah satu ritual haji, namun dengan mengganti kebiasaan telanjang di dalamnya dengan pakaian ihram.

Keempat, kebolehan untuk menerima hadiah makanan dari tradisi kaum Majusi di hari raya mereka selain daging sembelihannya.

(Referensi: Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VIII/9, as-Sirah an-Nabawiyah karya Ibn Ishaq, III/305, dan Mushannaf Ibn Abi Syaibah, XII/249).

c. Pendekatan Terhadap Tradisi/Budaya

Dalam tataran praktik dakwah Islam di Nusantara, ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa digunakan empat pendekatan (approach), yaitu adaptasi, netralisasi, minimalisasi, dan amputasi.

Pertama pendekatan adaptasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syariat (tidak haram). Bahkan hal ini merupakan implementasi dari al-akhlaq al-karimah yang dianjurkan oleh Nabi Saw. Tradisi/budaya yang disikapi dengan pendekatan adaptasi mencakup tradisi/budaya yang muncul setelah Islam berkembang maupun sebelumnya. Seperti tradisi bahasa kromo inggil dan kromo alus dalam masyarakat Jawa untuk sopan santun terhadap orang yang lebih tua.

عن معاذِ بنِ جبلٍ رضي الله عنهما، عن رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، قَالَ: اتَّقِ الله حَيْثُمَا كُنْتَ وَأتْبعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. (رواه الترمذي، وَقالَ: حديث حسن)

Kedua pendekatan netralisasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang di dalamnya tercampur antara hal-hal yang diharamkan yang dapat dihilangkan dan hal-hal yang dibolehkan. Netralisasi terhadap budaya seperti ini dilakukan dengan menghilangkan keharamannya dan melestarikan selainnya. Allah berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ. (البقرة: 200)

Dalam menjelaskan sabab an-nuzul ayat ini Imam Mujahid menyatakan, bahwa orang-orang Jahiliyah seusai melaksanakan ibadahnya biasa berkumpul dan saling membangga-banggakan nenek moyang dan nasab mereka yang jelas-jelas dilarang dalam Islam, kemudian turun ayat tersebut yang tidak melarang perkumpulannya namun hanya memerintahkan agar isinya diganti dengan dzikir kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganjurkan penghapusan tradisi/budaya secara frontal, namun menganjurkan untuk meluruskan hal-hal yang belum lurus saja.

Ketiga pendekatan minimalisasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang belum bisa dihilangkan seketika. Minimalisasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara: a) mengurangi keharamannya sebisa mungkin, yaitu dengan menggantinya dengan keharaman yang lebih ringan secara bertahap sampai hilang atau minimal berkurang; b) membiarkannya sekira keharaman tersebut dapat melalaikan pelakunya dari keharaman lain yang lebih berat.

Keempat pendekatan amputasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang harus dihilangkan. Amputasi terhadap budaya semacam ini dilakukan secara bertahap, seperti terhadap keyakinan animisme dan dinamisme. Meskipun dilakukan dengan cara menghilangkan hingga ke akarnya, pendekatan ini dilakukan secara bertahap. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. dalam menyikapi keyakinan paganisme di masyarakat Arab menghancurkan fisik berhala-berhala, berikut berhala keyakinan, pemikiran, dan kebudayaannya. Tradisi tersebut berhasil dihilangkan, namun baru terlaksana secara massif pada peristiwa pembebasan Kota Makkah (Fath Makkah) pada 630 M/8 H, atau saat dakwah Islam telah berusia 21 tahun.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال :دخل النبي صلى الله عليه و سلم مكة وحول البيت ستون وثلاثمائة نصب فجعل يطعنها بعود في يده ويقول: جاء الحق وزهق الباطل إن الباطل كان زهوقا. جاء الحق وما يبدئ الباطل وما يعيد. (رواه البخاري)

(Referensi: Mirqah Shu’ud at-Tasydiq fi Syarh Sulam at-Taufiq, 61, Majma’ az-Zawa’id, VIII/347, Asbab an-Nuzul karya al-Wahidhi, I/39, Ihya ‘Ulum ad-Din, III/62, dan I’lam al-Muwaqqi’in, III/12).

d. Melestarikan Tradisi/Budaya yang Menjadi Media Dakwah

Tradisi/Budaya yang telah menjadi media dakwah dan tidak bertentangan dengan agama, semestinya dilestarikan. Sebagaimana tradisi kirim doa untuk mayit pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 dari kematiannya, sebab tidak bertentangan dengan agama dan justru menarik masyarakat berkirim doa bagi orang-orang yang telah meninggal. Sebab jika tradisi ini dihilangkan, kebiasaan kirim doa juga akan ikut hilang atau berkurang.

Namun bila di tempat atau waktu tertentu tidak efektif dan justru kontra produktif bagi dakwah Islam di Nusantara, maka tradisi tersebut semestinya diubah secara arif dan bertahap sesuai kepentingan dakwah (dikembalikan pada prinsip mashlahah).

Referensi: Referensi Metode Dakwah Islam Nusantara, Nihayah az-Zain, 281, Majma’ az-Zawa’id, VIII/347, al-Adam as-Syar’iyyah, II/114, dan Ihya ‘Ulum ad-Din, III/62).

4. Sikap dan Toleransi terhadap Pluralitas Agama dan Pemahaman Keagamaan

a. Sikap terhadap Pluralitas Agama

Pertama, meyakini bahwa pluralitas agama (perbedaan agama, bukan pluralisme menyakini kebenaran semua agama) di dunia merupakan sunnatullah. Ini seharusnya yang menjadi asas dalam amr ma’ruf nahi munkar, sehingga jelas tujuannya untuk melakukan perintah Allah, bukan untuk benar-benar berhasil menghilangkan semua kemungkaran dari muka bumi yang justru dalam prosesnya sering melanggar prinsip-prinsipnya.

... وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَآ آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (المائدة: 48)

Kedua, memperkuat keyakinan atas kebenaran ajaran Islam; tidak mengikuti ajaran agama lain dan menghindari memaki-maki penganutnya. Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّواْ اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُون. (الانعام: 108)

Ketiga, menolak dakwah yang bertentangan dengan Islam dengan cara terbaik dan bijaksana, serta menunjukkan kebaikan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ. وَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. (فصلت: 33-34)

Keempat, amr ma’ruf nahi munkar dengan arif dan bijaksana. Allah Swt. berfirman:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (النحل: 125)
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (البقرة: 44)

(Referensi: Mafatih al-Ghaib, XIII/114-116, III/44 dan 193, VIII/145, XX/112-114).

b. Toleransi terhadap Agama Lain

Toleransi terhadap agama lain yang berkembang di masyarakat merupakan keniscayaan, demi terbangunnya kerukunan antarumat beragama di tengah pluralitas. Bahkan Islam mengajarkan agar berpekerti baik terhadap semua manusia tanpa memilih-milih, terhadap orang yang seagama maupun tidak, dan terhadap orang shalih maupun sebaliknya. Al-Hakim at-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul (III/97) mengatakan:

وقال صلى الله عليه وسلم: أوحى الله إلى إبراهيم عليه السلام يا إبراهيم حسن خلقك ولو مع الكفار تدخل مداخل الأبرار فإن كلمتي سبقت لمن حسن خلقه أن أظله في عرشي وأن أسكنه في حظيرة قدسي وأن أدنيه من جواري. وحسن الخلق على ثلاث منازل: أولها أن يحسن خلقه مع أمره ونهيه، الثانية أن يحسن خلقه مع جميع خلقه، الثالثة أن يحسن خلقه مع تدبير ربه فلا يشاء إلا ما يشاء له ربه.

Dalam rangka mendakwahkan agama Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, toleransi dapat dipraktikkan dengan menjalin mu’amalah dzahirah yang baik antarumat beragama, memberi jaminan keselamatan jiwa dan harta, serta tidak mengganggu pengamalan keyakinan lain selama tidak didemonstrasikan secara provokatif di kawasan yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam.

Namun demikian, penerapan toleransi kaum Muslimin terhadap agama lain perlu memperhatikan batas-batasnya sebagaimana berikut:
1) Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti rela dengan kekufuran, ikut meramaikan hari raya agama lain dengan tujuan ikut mensyiarkan kekufuran, dan semisalnya, kecuali dalam kondisi darurat.
2) Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti ikut datang ke tempat ibadah agama lain saat perayaan hari rayanya, mengundang pemeluk agama lain untuk menghadiri perayaan hari raya umat Islam, mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dan semisalnya, kecuali dalam kondisi darurat.

(Referensi: Faidh al-Qadir, III/71, Mafatih al-Ghaib, VIII/10-11, Hasyiyyah al-Bujairami, V/183, Qurrah al-‘Ain bi Fatawa Isma’il az-Zain, 199, Qurrah al-‘Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209, Asna al-Mathalib, III/167, al-Hawi al-Kabir, XIV/330, Qurrah al-‘Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/239, al-Adab as-Syar’iyyah, IV/122, Bughyah al-Mustarsyidin, I/528, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XII/8).

c. Toleransi terhadap Pemahaman Keagamaan Selain Ahlusssunnah wal Jama’ah

Selain pluralitas agama, di Nusantara terdapat bermacam pemahaman keagamaan (akidah) dalam lingkungan Umat Islam, sehingga diperlukan toleransi terhadap kelompok umat Islam yang dalam masalah furu’iyyah maupun ushuliyyah berbeda pemahaman dengan Ahlussunnah wal Jama’ah. Secara prinsip toleransi dalam konteks ini tetap mengedepankan semangat Islam sebagai agama yang merahmati semesta alam dan al-akhlaq al-karimah, seperti halnya dalam toleransi antarumat beragama. Begitu pula dalam tataran praktiknya, batas-batas toleransi terhadap kelompok umat Islam yang tidak berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah sama dengan batas-batas dalam toleransi antarumat beragama, yaitu tidak boleh melampaui batas akidah dan syariat.

Toleransi dalam konteks ini tidak menafikan semangat dakwah untuk menunjukkan kebenaran (al-haqq) dan menghadapi berbagai syubhat (propaganda) yang mereka sebarkan, terlebih yang bersifat provokatif, mengancam kesatuan Umat Islam, integritas bangsa secara lebih luas.

عن معاوية بن حيدة قال : خطبهم رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال : حتى متى ترعون عن ذكر الفاجر هتكوه حتى يحذره الناس. (رواه الطبراني في الثلاثة وإسناد الأوسط والصغير حسن رجاله موثقون واختلف في بعضهم اختلافا لا يضر)

Selain itu, dalam menyikapi umat Islam yang tidak berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1) Dalam melakukan amr ma’ruf nahi munkar kepada mereka tidak boleh sampai menimbulkan fitnah yang lebih besar, terlebih di daerah yang jumlah mereka seimbang dengan jumlah umat Islam Sunni. Dalam kondisi seperti ini amr ma’ruf nahi munkar wajib dikoordinasikan dengan pemerintah.
2) Tidak menganggap kufur mereka selama tidak terang-terangan menampakkan hal-hal yang telah disepakati (ijma’) atas kekufurannya, yaitu menafikan eksistensi Allah, melakukan syirk jali yang tidak mungkin dita’wil, mengingkari kenabian, mengingkari ajaran Islam yang bersifat mutawatir atau yang didasari ijma’ yang diketahui secara luas (ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
3) Meskipun salah dalam sebagian aqidahnya, selama tidak sampai kufur mereka masih mungkin diampuni Allah Swt.
4) Dalam ranah individu, penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah tidak boleh beranggapan pasti masuk surga karena amalnya, sedangkan yang lain pasti masuk neraka. Sebab, sekecil apapun setiap individu mempunyai dosa dan jika tidak diampuni bisa saja kelak masuk neraka.

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ. إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاء وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (القصص: 55-56)
وَلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ. (ال عمران: 129)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « لَنْ يُنْجِىَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ ». قَالَ رَجُلٌ وَلاَ إِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ إِيَّاىَ إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِىَ اللَّهُ مِنْهُ بِرَحْمَةٍ وَلَكِنْ سَدِّدُوا ». (رواه مسلم)

(Referensi: Hasyiyyah al-Bujairami, V/183, al-jami’ as-Shaghir, I/85, Majma’ az-Zawa’id, I/375, al-Milal wa an-Nihal, II/321-322, dan Mafahim Yajib an-Tushahhah, 18-19).

5. Konsistensi Menjaga Persatuan untuk Memperkokoh Integritas Bangsa

NKRI dan Pancasila selain telah terbukti mampu menjadi perekat bangsa sejak kemerdekaan hingga sekarang, juga mampu menjadi wadah dakwah Islam Nusantara secara luas. Pertumbuhan Muslim di kawasan-kawasan mayoritas non-Muslim juga semakin meningkat. Namun demikian, di tengah perjalanan sejarah tantangan disintegrasi bangsa terkadang bermunculan, bahkan wacana mendirikan negara di dalam negara terus mengemuka. Sebab itu, internalisasi nilai-nilai kebangsaan, khususnya terkait NKRI dan Pancasila sebagai upaya final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan keharusan.

Berkenaan dengan itu perlu disadari, bahwa penerimaan Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara telah sesuai dengan spirit Piagam Madinah yang digagas oleh Rasulullah Saw., yang berhasil menyatukan masyarakat yang plural dalam satu kesatuan negeri Madinah. Sebagaimana diriwayatkan Ibn Ishaq dalam as-Sirah an-Nabawiyah (II/126-129) karya Ibn Hisyam, Piagam Madinah diantaranya menyatakan:

بِسْمِ اللهِ الرّحْمَنِ الرّحِيمِ. هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ، إِنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ … وَإِنّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنّ لَهُ النّصْرَ وَالْأُسْوَةَ غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ … وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ. لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ وَمَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إلّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنّهُ لَا يُوتِغُ إلّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ … وَإِنَّ عَلَى الْيَهُودِ نَفَقَتَهُمْ وَعَلَى الْمُسْلِمِينَ نَفَقَتَهُمْ وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النَّصْرَ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النَّصْحَ وَالنَّصِيحَةَ وَالْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ، وَإِنّهُ لَمْ يَأْثَمْ امْرِئِ بِحَلِيفِهِ، وَإِنّ النّصْرَ لِلْمَظْلُومِ، وَإِنَّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَا دَامُوا مُحَارِبِينَ، وَإِنّ يَثْرِبَ حَرَامٌ جَوْفُهَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ … وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النّصْرَ عَلَى مَنْ دَهَمَ يَثْرِبَ، وَإِذَا دُعُوا إلَى صُلْحٍ يُصَالِحُونَهُ …

Dari Piagam Madinah dapat diambil spirit, bahwa Nabi Muhammad Saw. menyatukan warga yang multi etnis dan multi agama menjadi ummah wahidah (satu kesatuan bangsa). Semua warga punya kedudukan yang sederajat, sama-sama berhak mendapatkan jaminan keamanan, melakukan aktifitas ekonomi, mengaktualisasikan agama, sama-sama berkewajiban untuk saling memberi nasehat dan berbuat kebaikan, menjaga keamanan serta integritas Madinah sebagai satu kesatuan negeri menghadapi ancaman dari luar.

Selain itu, untuk memupuk persatuan di tengah masyarakat yang plural perlu ditanamkan sikap menghargai perbedaan dan menjaga hak antarsesama, diantaranya dengan:
a. Menghargai ajaran agama lain.
b. Melestarikan budaya dari suku dan agama apa pun selama tidak bertentangan dengan syariat.
c. Mengapresiasi kebaikan/kelebihan orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri.
d. Menghindari caci-maki terhadap orang lain karena alasan perbedaan.
e. Menghindari anggapan menjadi orang yang paling baik dan menganggap orang lain tidak baik, sehingga mengabaikan kewajiban berbuat baik.
f. Membiasakan berbuat kebajikan terhadap siapapun.
g. Memprioritaskan penanaman nilai-nilai agama secara utuh dan mendalam di lingkungan internal Ahlussunah wal Jama'ah.

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّواْ اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (سورةا لانعام اية 108)
َلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (ال عمران: 129)
عن ابن عمر أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم تحته عشر نسوة فقال له النبي صلى الله عليه و سلم: اختر منهن أربعا … (رواه ابن حبان. صحيح )
حدّثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ . حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ الْهَادِ عَنْ سَعْدٍ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ: «مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللّهِ وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: «نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ . وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ». (رواه ابن حبان. مسلم)
َلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (ال عمران: 129)

(Referensi: Al-Hawi al-Kabir, XIV/330, Risalah al-Qusyairiyah, I/103, Ihya ‘Ulum ad-Din, II/212, dan al-Majalis as-Saniyyah, 87).

File word dan PDF Keputusan BM Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang ISLAM NUSANTARA bisa didownload di aswajanucenterjatim.com.
[6/21, 9:57 PM] ‪+62 812-1818-9187‬: Hrs di share ke warga NU spy apa yg di share sblh dpt dipatahkan
[6/21, 9:59 PM] ‪+62 812-1818-9187‬: Yg dimaksud hsl bhtsul masail