Kamis, 15 Oktober 2026

Hutan Dibakar, Negara Berpidato: Menggugat Kesalehan Ekologis di Tengah Karhutla

 Ketika hutan menjadi abu, yang terbakar bukan hanya pepohonan, melainkan juga tanggung jawab negara, keberanian akademik, dan kesalehan manusia dalam menjaga ciptaan.

Ada yang ganjil dari negeri yang gemar menyebut dirinya kaya akan sumber daya alam, tetapi berulang kali membiarkan kekayaan itu berubah menjadi abu. Setiap musim kemarau, api kembali menyusup ke hutan dan lahan, asap mengaburkan langit, dan masyarakat dipaksa menghirup konsekuensi dari kerusakan yang tidak seluruhnya mereka sebabkan. Dalam tiga bulan terakhir, karhutla kembali mengingatkan kita bahwa krisis ekologis Indonesia bukan semata-mata perkara cuaca, melainkan juga persoalan politik, tata kelola, dan keberpihakan kekuasaan.

Hutan tidak tiba-tiba terbakar dalam ruang yang hampa. Di balik nyala api, terdapat pertanyaan tentang bagaimana lahan dikuasai, bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan bagaimana hukum ditegakkan. Karena itu, menjelaskan karhutla hanya melalui musim kemarau adalah cara yang terlalu sederhana untuk memahami persoalan yang begitu kompleks. Kemarau mungkin memperbesar risiko kebakaran, tetapi kebijakan yang abai, pengawasan yang lemah, dan praktik eksploitasi yang tidak terkendali dapat memperbesar kerusakan. Api memang membakar hutan, tetapi kelalaian dan ketidakadilan tata kelola dapat membuatnya terus berulang.

Kritik terhadap negara harus dimulai dari sini. Pemerintah tidak cukup hadir dengan helikopter pemadam, petugas di lapangan, konferensi pers, dan laporan penanganan bencana. Semua itu penting, tetapi tidak akan memadai apabila akar persoalannya dibiarkan tumbuh kembali. Negara harus menjelaskan bagaimana pencegahan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, apakah korporasi dan pelaku pembakaran ditindak tanpa diskriminasi, serta sejauh mana hak masyarakat terdampak benar-benar dilindungi. Keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur hanya dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari luas kerusakan yang berhasil dicegah dan keadilan yang sungguh-sungguh ditegakkan.

Kita patut curiga ketika bencana yang berulang terus diperlakukan sebagai kejadian musiman, seolah-olah masyarakat harus menerima asap sebagai bagian dari takdir geografis. Normalisasi semacam ini berbahaya. Ia mengubah penderitaan menjadi rutinitas, kegagalan menjadi statistik, dan tanggung jawab menjadi serangkaian pernyataan resmi. Padahal, warga yang kehilangan kesehatan, petani yang kehilangan penghidupan, serta masyarakat adat yang terancam ruang hidupnya bukan sekadar angka dalam laporan kebencanaan. Mereka adalah manusia yang haknya harus dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif ekoteologi, krisis ini juga merupakan persoalan moral dan spiritual. Ekoteologi mengajak kita memahami bahwa hubungan manusia dengan Tuhan tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusia dengan alam. Bumi bukan benda mati yang bebas diperas sampai habis, melainkan bagian dari ciptaan yang mengandung amanah. Manusia sebagai khalifah bukan pemilik mutlak yang berhak mengeksploitasi sesuka hati, melainkan penjaga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas cara ia memperlakukan kehidupan.

Namun, di tengah hutan yang terbakar, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih berani: apa arti kesalehan apabila manusia tekun beribadah, tetapi membiarkan alam dirusak? Apa makna syukur atas nikmat Tuhan apabila tanah, air, udara, dan hutan diperlakukan semata-mata sebagai sumber keuntungan? Dan apa gunanya seruan menjaga ciptaan apabila kebijakan publik justru gagal melindungi keberlanjutan kehidupan?

Ekoteologi tidak boleh berhenti menjadi slogan dalam seminar keagamaan atau menjadi hiasan dalam dokumen kebijakan. Ia harus menjelma menjadi etika kekuasaan: keberanian menolak kebijakan yang merusak lingkungan, ketegasan menindak pelanggaran, keterbukaan terhadap kepentingan ekonomi di balik eksploitasi, serta kesediaan memulihkan ekosistem dan melindungi masyarakat terdampak. Kesalehan ekologis negara harus diuji melalui keputusan anggaran, tata kelola perizinan, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada kehidupan—bukan sekadar melalui banyaknya program yang diumumkan.

Di titik inilah civitas akademika memikul tanggung jawab yang tidak kecil. Kampus tidak boleh menjadi menara gading yang nyaman mengamati kehancuran dari kejauhan, sibuk menerbitkan jurnal tentang krisis lingkungan, tetapi diam ketika pengetahuan seharusnya digunakan untuk mengoreksi kekuasaan. Akademisi bukan hanya penghasil teori, mahasiswa bukan sekadar pemburu gelar, dan perguruan tinggi bukan semata-mata pabrik ijazah. Di tengah krisis ekologis, kampus seharusnya menjadi ruang tempat fakta diperiksa, kebijakan diuji, ketidakadilan diungkap, dan alternatif perubahan diperjuangkan.

Peran tersebut harus dimulai dari keberanian intelektual. Para peneliti perlu menghadirkan data yang independen mengenai penyebab karhutla, perubahan tutupan lahan, kerusakan gambut, dampak kesehatan, serta hubungan antara kebijakan tata ruang dan risiko bencana. Fakultas hukum dapat mengkaji efektivitas penegakan hukum lingkungan; ilmu sosial dapat menelusuri ketimpangan penguasaan lahan dan dampak terhadap masyarakat; ilmu lingkungan dapat menawarkan strategi pencegahan dan restorasi; sementara studi agama dapat mengembangkan ekoteologi sebagai landasan etik bagi perubahan perilaku dan kebijakan.

Akan tetapi, pengetahuan yang hanya berakhir di perpustakaan tidak cukup. Civitas akademika perlu membangun kemitraan dengan masyarakat terdampak, organisasi lingkungan, komunitas adat, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pemantauan lingkungan, pendidikan publik, serta advokasi berbasis bukti. Mahasiswa dapat terlibat dalam riset lapangan, dokumentasi dampak karhutla, pengawasan kebijakan, dan penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kampus juga harus berani mengevaluasi jejak ekologisnya sendiri agar tidak mengajarkan kelestarian di ruang kelas sembari mengabaikannya dalam praktik kelembagaan.

Tentu, kritik akademik harus berpijak pada bukti, bukan prasangka. Menuntut pertanggungjawaban negara tidak berarti menghakimi tanpa penyelidikan, sebagaimana membela lingkungan tidak berarti menolak seluruh pembangunan. Justru, tugas akademik adalah membongkar penyederhanaan, memeriksa klaim, mengungkap konflik kepentingan jika terbukti, dan menawarkan jalan keluar yang adil. Sikap kritis bukan permusuhan terhadap negara; ia adalah bentuk tanggung jawab publik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, civitas akademika harus berani menjaga jarak dari kepentingan yang dapat membungkam nalar kritisnya. Kampus kehilangan martabat ketika pengetahuan hanya digunakan untuk melegitimasi keputusan yang sudah dibuat, sementara penderitaan masyarakat diperlakukan sebagai gangguan terhadap narasi pembangunan. Ilmu pengetahuan yang memilih diam di hadapan kerusakan bukanlah pengetahuan yang netral; diamnya dapat ikut melanggengkan keadaan yang semestinya dikoreksi.

Pada akhirnya, karhutla adalah ujian bagi tiga amanah sekaligus: amanah kekuasaan untuk melindungi rakyat, amanah keagamaan untuk menjaga ciptaan Tuhan, dan amanah akademik untuk membela kebenaran melalui pengetahuan. Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Negara tanpa pengawasan dapat menyalahgunakan kuasa; agama tanpa keberpihakan ekologis dapat kehilangan daya transformasinya; dan akademisi tanpa keberanian moral dapat terjebak dalam kesibukan intelektual yang terputus dari kenyataan.

Barangkali, suatu hari nanti, api akan padam, hujan akan turun, dan langit kembali biru. Namun, warna langit yang pulih tidak serta-merta menandakan bahwa keadilan telah kembali. Selama penyebab kebakaran tidak ditangani secara serius, selama kepentingan ekonomi lebih menentukan daripada keselamatan ekologis, dan selama kampus memilih aman daripada kritis, kita hanya sedang menunggu musim berikutnya untuk mengulangi tragedi yang sama.

Hutan tidak membutuhkan belas kasihan yang datang terlambat. Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus diperbarui setiap kali asap kembali. Dan negeri ini tidak kekurangan pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan. Yang sering kali dipertanyakan justru keberanian untuk menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan, iman menjadi tanggung jawab, dan kekuasaan menjadi pengabdian.

Sebab, ketika hutan dibakar dan negara hanya berpidato, yang kita hadapi bukan sekadar krisis lingkungan. Kita sedang menyaksikan krisis keberanian moral. Dan ketika kampus memilih diam, abu yang jatuh dari hutan itu perlahan-lahan menjadi cermin bagi kegagalan kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar